Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024: Rumah Dinas Walikota Cilegon Menjadi Sorotan

  • Whatsapp

Cilegon,- Matamedia.co.id,- 23 Oktober 2024 – Penggunaan Rumah Dinas Walikota Cilegon sebagai lokasi pertemuan Partai Gerindra dalam rangka mengikuti Kirab Pemilu 2024 telah menjadi sorotan utama. Laporan atas dugaan pelanggaran ini diajukan oleh elemen masyarakat Kota Cilegon ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Cilegon.

Warga Cilegon yang melaporkan dugaan pelanggaran ini merujuk pada dugaan bahwa Partai Gerindra telah memanfaatkan fasilitas negara, yaitu Rumah Dinas Walikota Cilegon, pada Minggu, 22 Oktober 2023. Pelanggaran ini mengacu pada Pasal 304 Undang-Undang Pemilu yang dengan jelas menyatakan bahwa fasilitas negara, termasuk gedung kantor, rumah dinas, atau rumah jabatan yang dimiliki oleh pemerintah daerah, tidak boleh digunakan oleh pejabat untuk kepentingan kampanye, kecuali dalam daerah terpencil.

Read More

Masyarakat Cilegon, yang terwakili oleh Marhani, telah melaporkan dugaan pelanggaran ini dengan mengumpulkan bukti yang mendukung klaim mereka. Marhani, dalam pesan WhatsApp-nya, menyampaikan, “Kami, sebagai warga Cilegon, melihat adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh salah satu partai politik peserta pemilu.” Katanya.

Laporan ini tidak hanya sekadar informasi, tetapi juga merupakan permintaan kepada Bawaslu Cilegon untuk bertindak tegas sesuai dengan tanggung jawabnya. Marhani, yang juga menjabat sebagai Ketua LSM Ali Baba, menekankan, “Kami mendesak Bawaslu untuk memanggil Ketua Partai yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian, dalam proses penyelidikan ini.” Tegasnya.

Marhani percaya bahwa Bawaslu Cilegon akan menjalankan tugasnya secara profesional dan berharap agar semua partai politik di Cilegon dapat berkontribusi dalam menciptakan kondisi yang kondusif selama pelaksanaan pemilu di Cilegon. Ia menambahkan, “Kami berharap Bawaslu dapat menjalankan janjinya untuk menindaklanjuti laporan ini. Kemarin, Wakil Wali Kota Cilegon telah dipanggil, dan sekarang giliran Wali Kota Cilegon, yang juga merupakan Ketua Partai, akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi.” Ungkapnya.

Laporan ini telah memicu perhatian masyarakat Cilegon dan menjadi perbincangan utama dalam konteks pemilu 2024. Semua mata tertuju pada tindakan Bawaslu Cilegon selanjutnya dalam menangani dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh masyarakat.

 

Related posts

Leave a Reply