Jakarta,- Matamedia.co.id,- Calon anggota legislatif (caleg) DPRD Provinsi Jakarta nomor urut 7 Dapil 9 Partai Golkar Hendra Widjaja putra asli kecamatan Tambora Jakarta Barat melaporkan adanya dugaan penggelembungan suara ke Bawaslu DKI Jakarta, Kamis (7/3/2024).
Dugaan penggelembungan suara itu terjadi pada caleg nomor urut 2 Dapil 9 Partai Golkar Andri Santosa di Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Hendra Widjaya menjelaskan, dugaan penggelembungan suara atau indikasi kecurangan yang diduga dilakukan oleh ketua dan anggota PPK dengan adanya peningkatan suara pada salah satu Caleg secara signifikan berdasarkan dokumen C hasil dan dokumen D hasil Kecamatan Kalideres tidak logis dan rasional.
Hendra Widjaya mengatakan, berdasarkan dokumen C1, caleg nomor urut 2 terdapat selisih ribuan suara yang diduga digelembungkan.
“Saya temukan kejanggalan pada hasil rekapitulasi suara di Kecamatan Kalideres, dimana terjadi peningkatan suara yang mencolok untuk Andri Santosa, namun terdapat perbedaan jumlah suara antara dokumen C dan dokumen D dari kecamatan tersebut,” ujar Hendra Widjaya di Bawaslu DKI Jakarta, Jumat (8/3/2024).
Lanjut Hendra Widjaya, telah dilakukan korespondensi dan keberatan untuk menghitung ulang rekapitulasi di tingkat kota guna penyelidikan lebih lanjut terkait peningkatan suara yang mencurigakan ini.
Hendra Widjaya juga meminta perhatian dari Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara konkret.
“Saya juga mengajukan permohonan untuk diizinkan hadir dalam rapat pleno provinsi guna memaparkan bukti dokumen C yang dimiliki dan memberikan bantahan terhadap dokumen D hasil pleno kecamatan Kalideres,” seutuhnya saya pemilik suara terbanyak pemenang di dapil 9 dari partai golkar,” ucapnya.
Terkait dengan peristiwa tersebut, Hendra Wijaya juga telah menyerahkan kepada kuasa hukumnya M. Holid, SH untuk melaporkan dugaan penggelembungan suara ini agar diproses secara hukum.