Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Negara oleh Partai Politik: Bawaslu Masih Melakukan Uji Materi

  • Whatsapp

Cilegon,- Buntut dari laporan dugaan pelanggaran penyalahgunaan fasilitas milik pemerintah untuk kepentingan salah satu partai politik menjadi topik hangat di kalangan masyarakat. Kejadian ini mencuat ketika salah satu elemen masyarakat melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon terkait penggunaan Rumah Dinas Walikota Cilegon sebagai titik kumpul masa dari Partai Gerindra yang mengikuti Kirab Pemilu 2024. Mereka diduga memanfaatkan fasilitas negara ini, yaitu Rumah Dinas Walikota Cilegon, pada Minggu, 22 Oktober 2023 lalu.

Menariknya, respons dari Walikota Cilegon, Helldy Agustian, terhadap dugaan penggunaan fasilitas negara ini terkesan santai. Saat di konfirmasi oleh para wartawan terkait dugaan tersebut, Beliau hanya menjawab, “Ga itu kan belum dipanggil, nanti ke Bawaslu aja.” Ungkapnya, Rabu, 25/10/2023.

Read More

Namun, pihak Bawaslu Kota Cilegon yang diwakili oleh Eneng Nurbaeti, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Sengketa (PPS), membenarkan adanya pelaporan dari elemen masyarakat tersebut. Mereka pun tengah melakukan uji materi terkait kasus ini.

Eneng Nurbaeti menjelaskan bahwa terdapat laporan yang diajukan pada hari Senin oleh seorang yang diketahui bernama Marhani, bersama dengan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lainnya. Bawaslu menerima laporan ini dan saat ini sedang mengkaji aspek-aspek syarat formil dan materil dalam laporan tersebut. Untuk melengkapi syarat-syarat tersebut, pihak Bawaslu telah memberikan surat kepada pihak yang melaporkan.

Menurutnya, Proses ini memakan waktu selama 14 hari, termasuk pendalaman dan kelengkapan syarat formil serta materilnya. Hal ini disebabkan karena pada awalnya, laporan tersebut belum memenuhi syarat-syarat yang diperlukan.

“Ada sekitar 3 atau 4 aspek yang masih kurang, dan oleh karena itu, Bawaslu menghubungi Marhani untuk melengkapi berkas tersebut,’ ungkapnya.

Perlu dicatat bahwa yang diduga dilaporkan dalam kasus ini adalah wali kota Cilegon. Syarat-syarat yang masih belum terpenuhi berasal dari Marhani, yang juga merupakan pihak yang melaporkan.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, dan proses hukumnya masih terus berlangsung. Bawaslu akan menindaklanjuti dengan pleno apakah laporan tersebut sudah sesuai dengan persyaratan.

“Jika sudah sesuai, maka akan dilakukan tindak lanjut dengan klarifikasi lebih lanjut.” Ujarnya.

Sementara itu, Ketua Ormas Alibaba Marhani, akan segera melengkapi kekurangan dalam pelaporannya kepada bawaslu kota Cilegon.

“Kami akan segera melengkapi berkas dan kekurangannya besok, dan sekarangpun kami sudah menyiapkan apa yang di minta oleh Bawaslu,” pungkasnya.

(Priadz)

Related posts

Leave a Reply