CILEGON,- Matamedia.co.id_ Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cilegon Mengamankan lelaki berinisial MY (40). Diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak dibawah umur selama 2 tahun.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan penyidik Unit PPA.
“Tersangka pelaku ditangkap berdasarkan laporan ibu korban,” ujar Sigit, Selasa (28/6/2022).
Korban, setidaknya selama dua tahun terakhir menjadi korban pelampiasan nafsu MY yang ternyata tetangganya sendiri.
Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Muhamad Nandar menjelaskan, perbuatan tersangka dilakukan sejak tahun 2020.
“Terakhir sebelum dilaporkan, tersangka melakukan persetebuhan atau melakukan cabul pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022, sekira pukul 23.00 WIB di Lingkungan Sukasari,Kecamatan Pulomerak,” jelasnya.
Dari pengakuan korban, pada bulan Juni 2020 awalnya dia mengenal pelaku melalui media sosial Facebook. Setelah dua bulan berkenalan dengan maya, mereka kemudian bertukar nomor telepon.
Lalu,pada bulan Juni 2022 pelaku meminta korban untuk datang kerumahnya.Saat berada di rumah MY, sambil berbincang-bincang korban diciumi pelaku hingga hubungan layaknya suami istri.
Ditambahkan Muhamad Nandar, dari keterangan korban ternyata sepanjang tahun 2020 MY dan korban telah melakukan hubungan sebanyak tiga kali.
“Perbuatan cabul itu dilakukan di rumah MY, lalu pada bulan Mei 2022 pelaku melakukan perbuatan yang sama dan terakhir pada Jumat 13 Mei 2022 di rumah tersangka juga,” jelasnya.
pihak kepolisian pun telah memeriksa beberapa orang saksi, dan barang bukti berupa pakaian korban, dan hasil visum yang dapat memperkuat dalam pembuktian pembuktian.
Ibu korban yang sehari-hari menjual kopi di daerah Pelabuhan Penyeberangan Merak, ternyata mengendus hubungan anaknya yang masih berusia 16 tahun itu dengan tersangka MY yang sudah berkeluarga.
Saat ditanya, ibu korban terkejut, sebab ia menyatakan hubungannya dengan MY telah melakukan hubungan intim layaknya suami istri.Ibu korban pun menasehati putrinya untuk tidak berhubungan lagi dengan MY, sebab dia sudah berkeluarga.
Tersangka MY telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan anak.Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan dan maksimal 15 tahun kurungan.(red)
Wong-banten