GMNI Cilegon Gelar Dialog Publik, Mewujudkan Perda Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Kota Cilegon

  • Whatsapp

Cilegon – Matamedia.co.id- Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Cilegon mengadakan Dialog publik “Cilegon butuh perlindungan : Segera Wujudkan Perda Tindak Pidana Kekerasan Seksual”. Rabu (29/06/2022).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) H. Rahmatullah, S.E., M.Si., M.M., Kepala Dinas DP3AKB Agus Zulkarnain, S.STP., M.Si., Perwakilan dari Polres Cilegon Kanit PPA IPDA TB. ZUAENI, S.H., dan Wakil PKK Hj. Siti Faridah Sanuji, S. Pd, M. Pd.

Read More

Ketua DPC GMNI Cilegon, Novreza Fajri mengatakan bahwa kegiatan ini didasari karena kekecewaan GMNI atas kurangnya penanganan dan penindakan dalam kasus kekerasan seksual yang sedang di advokasi oleh GMNI.

“Awal mula inisiasi kegiatan ini adalah berangkat dari kegagalan advokasi kami dalam mengawal kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kota Cilegon, kegagalan tersebut bukan karena kami tidak mengawal, tapi memang informasi penanganan dan penindakan dinilai buruk dan tidak efektif,” kata Novreza.

Ia menambahkan bahwa mungkin ada juga yang memiliki kasus serupa diluar dari yang di ketahui GMNI Cilegon, maka kami memberikan ruang masyarakat agar bisa memiliki power dan kepuasan dalam mempertanyakan penanganan kasus kekerasan seksual tersebur.

“Yang kita khawatirkan adalah adanya korban yang tidak berani terbuka dan bicara ketika memiliki kasus serupa, kami hanya penyambung lidah rakyat sehingga bisa mempertanyakan kepastian atas kasus yang sedang dialami,” kata Novreza.

Sementara itu sekertaris DPC GMNI Cilegon, Ihwan Muslim menilai bahwa pentingnya UU TPKS ini memiliki turunan Perda Cilegon karena lebih detail dan dapat dipilih sesuai kebutuhan dengan kondisi di Kota Cilegon.

“Penting ada perda turunan UU TPKS ini karena disitu diterangkan secara detail kasus kekerasan seksual dengan beberapa metode atau kejadian yang berbeda-beda, sehingga Kota Ramah Perempuan itu dapat terwujud,” ungkap Ihwan muslim.

Selain itu ia mengharapkan dalam kasus kekerasan seksual ini pihak stakeholder terkait lebih bertanggung jawab dan final dalam mendampingi dan menindaklanjuti kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kota Cilegon.

“Haruslah pihak stakeholder terkait untuk bertanggung jawab secara penuh sampai final dalam pendampingan baik psikologi ataupun kondisi dan penindaklanjutan laporan kasus tersebut sampai tuntas sehingga tidak terjadi traumatik dalam terhadap korban,” tambahnya.

Dilain sisi Ketua Persatuan Alumni GMNI Cilegon, Supriyadi mengungkapkan bahwa agenda Dialog publik yang di adakan oleh DPC Pergerakan Sarinah dan DPC GMNI Cilegon sangatlah Penting,

“Kami PA GMNI Cilegon sangat mengapresiasi Dialog Tersebut di karenakan Gol Point nya adalah Mewujudkan Perda Tindak Pidana Kekerasan Seksual di kota cilegon, perda tersebut adalah perda inisiatif masyarakat, semoga dapat terwujud,” ujar Supriyadi.

Menanggapi kasus yang banyak beredar di kota Cilegon terkait kekerasan seksual dan kejahatan seksual, Supriyadi menyatakan kerjasama dan komitmen Seluruh pihak yang berkepentingan senantiasa selalu menjaga agar angka kasus tersebut dapat menurun, dan pihak kepolisian dapat ekstra dalam menangani kasus tindak pidana Terhadap perempuan dan anak.

Related posts

Leave a Reply