Greenpeace Apresiasi Aduan soal Deforestasi Dicabut: Pelapor Sadar

  • Whatsapp

Ketua Cyber Indonesia Husin Shahab mencabut laporan polisi terhadap Kepala Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak dan Kiki Taufik terkait pernyataan yang mengkritisi pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal deforestasi di KTT COP26 di Glasgow, Skotlandia. Greenpeace pun mengapresiasi.
Leonard mengatakan deforestasi adalah persoalan bersama yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak. Menurutnya, tidak tepat jika data-data yang diungkap Greenpeace terkait deforestasi dibawa ke ranah hukum.

“Karena kan seharusnya soal data dan soal sudut pandang analisis seperti ini kan, apalagi untuk urusan deforestasi yang merupakan kepentingan publik dan masyarakat banyak ini kan seharusnya diperdebatkan secara ilmiah atau akademis, debat intelektual seharusnya. Jadi bukan untuk dibawa ke ranah hukum,” kata Leonard kepada wartawan, Senin (15/11/2021).

Dia bersyukur pihak pelapor kini telah sadar. Langkah mencabut laporannya itu juga diapresiasi oleh Leonard.

“Memang saya kira kita apresiasilah memang pelapor kemudian menyadari. Semoga semua pihak semakin sadar bahwa yang seperti ini…. Memang kita perbedaan seperti ini ya kita berdiskusi dan berdebat sehat saja di ruang publik supaya memperkuat demokrasi kita juga,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Greenpeace Indonesia dipolisikan setelah mengkritik Presiden Jokowi soal deforestasi hutan Indonesia di ajang KTT COP26 di Glasgow, Skotlandia. Belum genap sepekan laporan itu, pelapor, yakni Husin Shahab, mencabut laporannya.

“Baru saja saya terima dari pelapor dan setelah diskusi akhirnya laporan polisi yang dibuat dicabut,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/11).

Tubagus Ade menyebut ada sejumlah alasan pelapor mencabut laporannya. Kepada polisi, pelapor mengaku tidak ingin laporan itu dipolitisasi sejumlah pihak.

“Alasannya nanti disampaikan langsung. Alasannya salah satunya tentang beliau tidak mau ini dipolitisir ini dianggap bentuk pemerintah antikritik,” terang Tubagus Ade.

Dia mengatakan, setelah laporan ini dicabut, pelapor mengaku permasalahan ini akan dilanjutkan ke ranah kajian akademis, bukan ranah hukum.

“Tapi dengan pencabutan laporan polisi ini tidak berarti masalah itu beliau anggap selesai. Nanti dibahas dikaji melalui mimbar akademis,” terang Tubagus Ade.

 

Related posts

Leave a Reply