Cilegon,- Matamedia.co.id,- Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Non-Govermental Organization (NGO) Rumah Hijau mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cilegon untuk meningkatkan perhatiannya pada persoalan Lingkungan Hidup.
“Ada beberapa point penting terkait persoalan Lingkungan Hidup, Pemda harus saling berkordinasi dengan pemerintah diatasnya dalam pengawasan dokumen AMDAL dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (red-UKL-UPL) Industri di Kota Cilegon,” ungkap Direktur Eksekutif DPP NGO Rumah Hijau Supriyadi di Cilegon, Senin (5/6/2023).
Supriyadi juga mengatakan Kota Cilegon sebagai kota industri, tingginya industri kimia bisa berakibat pada kerusakan lingkungan, oleh karenanya kami mendorong Pemkot Cilegon dapat membangu. Laboratorium lingkungan bisa dikatakan hal paling urgent yang mesti dimiliki Pemkot Cilegon. Karena ini akan menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Catatan Litbang Inovasi KLHK sebanyak 80 persen lebih industri kimia nasional itu ada di Kota Cilegon dan seharusnya sudah memiliki mempunyai Laboratorium lingkungan yang terakreditasi demi memonitoring kualitas Lingkungan di Kota Cilegon,” ujarnya.
Kami juga memantau ada beberapa perusahaan yang mempunyai Proper merah di Kota Cilegon, hal itu tentu tidak sesuai dengan upaya pengelolaan lingkungan hidup perusahaan dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
“Perlu menjadi atensi bersama, sebagai masyarakat Cilegon tentu kami hawatir terkait Proper merah yang diterima beberapa perusahaan disini, oleh karenanya perlu adanya ketegasan pemerintah terkait hal ini,” ujarnya.
Semakin pesatnya Industri dan perumahan di Kota Cilegon, Disisi lain juga berdampak pada alih fungsi lahan produktif, BPN pada tahun 2018 saja mencatat lahan produktif di Kota Cilegon seluas 1.715,15 Hektare sedangkan pada tahun 2019 berkurang seluas 1.626,92 Hektare yang berarti seluas 88,23 hektare telah terjadi alih fungsi lahan dalam setahunya.
“Data terbaru menurut sekertaris dinas pada Dinas ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Cilegon tahun 2021 tersisa seluas 1.500 Hektare yang bertolak belakang terhadap Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) pada pasal 11 ayat (2) huruf (f) yang berkewajiban luas lahan pertanian pangan berkelanjutan Kota Cilegon paling kurang seluas 1.736 hektare,” ungkap Supriyadi
Terakhir, Supriyadi mengapresiasi kepada Pemerintah Kota Cilegon atas Invoasi mengubah sampah menjadi bahan bakar untuk pembangkit listrik, tetapi menurutnya jangan melulu dibalut dengan pencitraan.
“Terkait pengolahan sampah Kota Cilegon jangan hanya jadi pencitraan tetapi betul-betul mempunyai tujuan Zero Sampah di kota Cilegon atau Kota bebas sampah,” tandasnya.