Cilegon,- Matamedia.co.id,- Banyaknya pihak ketiga atau penyedia jasa pekerjaan konstruksi dalam kegiatan di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Cilegon, yang diduga tidak menjalankan isi perjanjian dalam kontrak kerja, mendapat sorotan dari kalangan pengusaha.
Seperti yang diungkapkan oleh Ketua Himpunan Pengusaha Lokal Kota Cilegon (HPLC) M. Jaenal Arifin yang menyayangkan masih banyaknya pihak penyedia jasa kontruksi yang diduga mengabaikan kewajibannya sebagaimana telah tertuang kontrak.
“Selain Perlindungan Tenaga Kerja sudah tertuang dalam undang-undang pihak penyedia jasa konstruksi juga wajib mengikutsertakan BPJS dan menyediakan perlengkapan Safety K3 dalam proyek konstruksi. Tapi faktanya ini dilapangan diduga banyak dilanggar oleh pihak penyedia. Hal ini diperparah dengan lemahnya pengawasan oleh Peltek dinas terkait, padahal ini kewajiban yang harus dilakukan oleh PPK dan PPTK,” ujarnya. Kamis (3/11/2022).
“Parahnya ini terjadi pada proyek konstruksi non PL alias tender yang nilainya miliaran rupiah. Ini jelas harus dilakukan evaluasi oleh OPD-OPD terkait, kalau memang pihak ketiga terbukti tidak menjalankan isi perjanjian dalam kontrak, bisa saja dilakukan pemutusan kontrak kerja,” sambungnya tegas.
Selain itu, HPLC juga menyayangkan makin mendominasinya perusahaan luar Cilegon yang mengerjakan kegiatan proyek di OPD-OPD di Pemkot Cilegon. Sedangkan pengusaha lokal hanya kebagian kegiatan yang nilainya relatif kecil.
“Setahun dua tahun ini semakin banyak proyek-proyek besar yang dikerjakan oleh pengusaha luar Cilegon, ini ada apa? Ini karena kurang siapnya pengusaha lokal apa ada dugaan permainan oknum di OPD dengan oknum pengusaha luar? Dan ada apa sudah mau akhir tahun pembangunan Cilegon terlambat proses tender lelangnya,” ungkap Jaenal.
Meski demikian, HPLC mengapresiasi program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Cilegon di beberapa OPD di Pemkot Cilegon yang sudah bergulir sejak tahun akhir 2021 lalu. Menurutnya, selain kegiatan proyek infrastruktur dalam program tersebut berdasarkan aspirasi, serapan dana APBD bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Kita mendukung program Pokir Dewan ini selama berdasarkan aspirasi dan kegiatan proyek dikerjakan oleh pengusaha lokal. Ini juga bagus untuk memberdayakan pengusaha lokal. Namun kita juga mendorong DPRD untuk membuat Perda Pemberdayaan Pengusaha lokal karena sejauh ini baru wacana dan draf rancangan saja, kita tunggu,” ucapnya.
“Dengan adanya Perda tersebut, diharapkan bisa meminimalisir interfensi dan permainan oknum-oknum pejabat dalam proses tender proyek-proyek besar di APBD Kota Cilegon. APBD Cilegon harus dinikmati oleh orang Cilegon, itu kan idealnya, masa pengusaha Cilegon gigit jari,” tandasnya.