Aceh Timur– Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur telah mengusulkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Bupati ke Kemendagri.
Adapun Tiga nama yang di usulkan yaitu profesor Amhar,Ir Mahyuddin yang masih menjabat sebagai Pj Bupati Aceh Timur serta T. Reza Rizki, SH. M.SI yang menjabat sebagai (Plt) Sekretaris daerah (Sekda) Aceh Timur.
Kepada media ini Senin (19/6/2023) ketua DPRK Aceh Timur Fattah Fikri mengatakan telah mengirimkan tiga nama tersebut ke Kemendagri di Jakarta.
lanjutnya Fattah Fikri mengatakan ketiga nama yang diusulkan sebagai calon Pj Bupati tersebut telah melalui hasil rapat serta pertimbangan yang matang mengingat ketiganya punya keahlian di bidang masing-masing untuk membangun kabupaten Aceh Timur.
Kita berharap kepada Mendagri agar memilih salah satu nama tersebut walaupun keputusan final penetapan Pj Bupati adalah hak prerogatif Presiden.
Masih lanjut Fattah Fikri Nama yang kami usulkan adalah figur terbaik.Insya Allah bisa dapat menjalankan tugas-tugas pemerintahan dengan sebaik-baiknya hingga nanti terpilihnya Bupati definitif pada hasil Pilkada 2024.pungkas ketua DPRK Aceh Timur Fattah Fikri dari fraksi partai Aceh (PA).
Seperti diketahui, usulan nama calon Pj Walikota,PJ Bupati ini berdasarkan surat dari Kemendagri yang telah dikirimkan ke Ketua DPRK di 10 kabupaten/kota di Aceh yang meminta untuk mengusulkan tiga nama calon Penjabat Bupati/Wali Kota untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam menetapkan Penjabat Bupati/Wali Kota.Surat Mendagri itu menyusul akan berakhirnya masa jabatan Pj Bupati/Wali Kota di 10 kabupaten/kota di Aceh pada Juli 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali Kota sesuai peraturan perundang-undangan.10 Ketua DPR Kabupaten/Kota di Aceh, yakni Aceh Besar, Aceh Utara, Aceh Timur, Bener Meriah, Pidie, Aceh Jaya, Simeulue, Aceh Singkil, Banda Aceh, dan Lhokseumawe.
Surat ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Dr Suhajar Diantoro, atas nama Mendagri Nomor: 100.2.1.3/2945/SJ, tanggal 5 Juni 2023.
Usulan nama calon Penjabat Bupati/Wali Kota disampaikan paling lambat tanggal 20 Juni 2023 kepada Menteri Dalam Negeri.Dalam surat itu, disebutkan berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali Kota yang berakhir masa jabatan pada tahun 2022, diangkat Penjabat Bupati/Wali Kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.(Dd).