Serang,- Matamedia.co.id,- Inspektur Wilayah I dari Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) telah melaksanakan inspeksi mendadak ke Rutan Serang pada Kamis, 5 Oktober 2023. Tujuan utama dari inspeksi ini adalah untuk memantau penyelenggaraan dan pelaksanaan Pelayanan Pemasyarakatan terhadap narapidana dan tahanan, serta mengamati tugas dan fungsi petugas Pemasyarakatan.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Inspektur Wilayah 1, yang didampingi oleh jajaran petugas lainnya, dan diterima dengan baik oleh Kepala Pengamanan, Kasubsi Pengelolaan, serta Regu Pengamanan Rutan Kelas IIB Serang.
Selama inspeksi, Ika Yusanti, selaku Inspektur Wilayah I, melakukan pengawasan terhadap berbagai aspek di Rutan Serang, termasuk kontrol terhadap bangunan, blok hunian, kamar hunian, dan dapur. Ika Yusanti menekankan pentingnya menjaga hak-hak narapidana dan tahanan, terutama di Rutan Serang, dengan tidak ada satupun hak yang boleh terabaikan.
“kita harus selalu melakukan kontrol terhadap hak-hak Narapidana ataupun Tahanan, terutama Rutan Serang ini, jangan sampai ada hak-hak mereka yang tidak terpenuhi.” Kata Ika Yusanti.
Ika juga memberikan arahan kepada regu pengamanan untuk melakukan mitigasi risiko di area-area yang rawan potensi gangguan ketertiban. Ia mengingatkan agar tugas-tugas dijalankan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan menerapkan prinsip Kunci Pemasyarakatan Maju, yang meliputi Deteksi Dini, Komitmen Berantas Narkoba, Sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum, dan kembali ke prinsip dasar pelayanan pemasyarakatan.
“laksanakan tugas sesuai SOP serta mengimplementasikan kunci pemasyarakatan maju yaitu deteksi dini, komitmen berantas narkoba, sinergitas dengan APH, Plus Back to Basic.” Tandas Ika.
Sebelum mengakhiri kegiatan inspeksi, Ika Yusanti juga memberikan pesan penting kepada seluruh jajaran Rutan Serang. Ia mengingatkan mereka bahwa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), tugas utama adalah memberikan pelayanan terbaik dan sepenuh hati kepada masyarakat. Kualitas pelayanan pemasyarakatan adalah cerminan dari komitmen dan dedikasi ASN dalam menjalankan tugasnya.
Inspeksi mendadak ini merupakan upaya nyata Kemenkumham RI dalam meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan, menjaga hak-hak narapidana dan tahanan, serta memastikan bahwa Rutan Serang beroperasi sesuai dengan standar yang ditetapkan. Semua pihak yang terlibat diharapkan dapat bekerja secara kolaboratif untuk mencapai tujuan ini demi masyarakat dan keadilan yang lebih baik.
(Iwan/red)