Isu Penjualan Miras di Happy Papy Mencuat, Warga Minta Penegakan Perda 5/2001

  • Whatsapp

CILEGON,- Matamedia.co.id,-  Gelombang desakan masyarakat kepada Wali Kota Cilegon untuk menutup tempat karaoke Happy Papy kian menguat, menyusul munculnya dugaan kuat bahwa tempat hiburan tersebut menjual minuman keras tanpa izin. Isu ini mencuat setelah pemberitaan viral di salah satu media sosial Wapenza.com pada Jumat, 28 November 2025.

Seorang aktivis Cilegon, Ibnu, turut menyoroti keberadaan karaoke Happy Papy yang diduga menjadi tempat peredaran minuman keras. Ia mempertanyakan legalitas operasional dan izin penjualan miras di tempat tersebut.

Read More

“Apakah ada izin dari pemerintah daerah Kota Cilegon yang membolehkan karaoke Happy Papy menjual minuman keras? Jika tidak ada, ini jelas pelanggaran,” tegas Ibnu.

Menurut Arif, dugaan tersebut mengarah pada pelanggaran Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.

Ia meminta Wali Kota Cilegon beserta Satpol PP segera melakukan penyelidikan dan sidak ke lokasi.

“Jika benar-benar terbukti menjual miras, pemerintah daerah harus tegas mencabut izin operasionalnya. Tidak boleh ada toleransi,” ujarnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, salah satu pihak manajemen Happy Papy yang enggan disebutkan namanya mengaku belum dapat memberikan keterangan apa pun terkait tudingan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah Kota Cilegon belum memberikan pernyataan resmi. Pemerhati masyarakat berharap kasus ini segera ditindaklanjuti demi menjaga ketertiban dan moralitas kota.

Related posts