Isu Transparansi BUMDes Mencuat di Kosambironyok, Pemerintah Desa Diminta Buka Informasi

  • Whatsapp

Anyer,- Matamedia.co.id,- Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Kosambironyok, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, menuai sorotan warga.

Sejumlah pertanyaan mencuat terkait transparansi pengelolaan, pelibatan masyarakat, hingga dugaan konflik kepentingan dalam penggunaan aset desa.

Read More

Salah seorang warga Kosambironyok mengungkapkan kekecewaannya karena sejak BUMDes berdiri sekitar satu tahun lalu, masyarakat desa tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan maupun pengawasan usaha tersebut.

“Yang mengelola hanya pegawai kantor desa. Warga sama sekali tidak dilibatkan, padahal ini usaha milik desa,” ujar warga tersebut kepada wartawan.

BUMDes Kosambironyok diketahui bergerak di bidang pemeliharaan ikan lele. Namun hingga kini, warga mengaku tidak pernah menerima informasi resmi mengenai perkembangan usaha, laporan keuangan, maupun hasil yang diperoleh.

“Sudah hampir setahun, tapi hasilnya bagaimana, untung atau rugi, warga tidak pernah tahu,” katanya.

Selain persoalan keterlibatan warga, warga juga mempertanyakan status lahan yang digunakan sebagai lokasi usaha BUMDes.

Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, lahan tersebut merupakan milik pribadi kepala desa.

“Lahannya milik kepala desa. Tapi statusnya apa, disewa atau tidak, berapa nilainya, tidak pernah dijelaskan ke warga,” ungkapnya.

Kondisi ini memunculkan dugaan potensi konflik kepentingan, mengingat BUMDes seharusnya dikelola secara profesional, transparan, dan bebas dari kepentingan pribadi.

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 87 ayat (1) menyebutkan bahwa:

“Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.”

Lebih lanjut, Pasal 89 menegaskan bahwa hasil usaha BUMDes dimanfaatkan untuk:

Pengembangan usaha, dan

Pembangunan desa serta pemberdayaan masyarakat desa.

Sementara itu, Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan BUMDes menyebutkan bahwa pengelolaan BUMDes harus dilakukan secara:

transparan,

akuntabel,

partisipatif, dan

profesional.

Dalam Pasal 4 Permendesa tersebut ditegaskan bahwa pendirian dan pengelolaan BUMDes harus melibatkan masyarakat desa melalui musyawarah desa.

Namun, fakta di lapangan yang disampaikan warga justru menunjukkan minimnya sosialisasi dan keterlibatan masyarakat sejak BUMDes tersebut berdiri.

Warga juga mempertanyakan sumber anggaran pendirian BUMDes, apakah berasal dari Dana Desa, penyertaan modal desa, atau sumber lain. Hingga kini, tidak ada penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait besaran modal, penggunaan anggaran, maupun mekanisme pertanggungjawabannya.

“Kalau memang pakai dana desa, harusnya warga tahu. Ini uang publik,” tegas warga tersebut.

Atas kondisi tersebut, warga berharap pemerintah desa segera membuka informasi kepada publik, termasuk laporan keuangan BUMDes, status penggunaan lahan, serta mekanisme pengelolaan usaha. Mereka juga mendorong adanya pengawasan dari pihak kecamatan maupun instansi terkait agar BUMDes benar-benar berjalan sesuai aturan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Kosambironyok belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Related posts