Kapolres Kepulauan Yapen Laksanakan Rapat Koordinasi Terkait Persyaratan Aturan Perjalanan Dengan Transportasi Darat, Laut dan Udara

  • Whatsapp

Yapen, Matamedia.co.id – Bertempat di Ruangan Kapolres, telah berlangsung Rapat Kordinasi Stakeholder dalam Rangka Menanggapi Surat Edaran Menteri Perhubungan No : 109, 110, 111 Terkait Persyaratan aturan Perjalanan Orang dengan Transportasi Darat, Laut dan Udara pada masa Pandemi Covid-19 yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Ferdyan Indra Fahmi, S.H., S.I.K. 28/12/2021.

Hadir dalam rapat tersebut Kabag Ops AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., Kasat Binmas Iptu I Wayan Sukandia, S.E., Kasat Samapta Iptu T. Simanjuntak, Kasat Lantas AKP Wiji, Kapolsek KPL Iptu Wiji Saksono, S.H., Kapolsubsektor Kawasan Udara Aiptu Doddy Ucock Palete, Kepala Cabang PELNI Serui, Dinas Kesehatan Pelabuhan dan PT. Nayag Citra Baliem dalam hal ini Agen Tiket Trigana Air.

Pada kesempatannya Kapolres Kepulauan Yapen menyampaikan bahwa kepada para Stakeholder yang terkait untuk dapat mempersamakan persepsi agar kita bisa menyikapi lonjakan penumpang diakhir tahun ini serta terkait surat edaran yang dikeluarkan oleh menteri perhubungan Tentang Persyaratan aturan Perjalanan Orang dengan Transportasi Darat, Laut dan Udara pada masa Pandemi Covid-19 maka dari itu kita berkumpul disini untuk saling memberi masukan dalam menyikapi hal tersebut serta menekan penyebaran Covid-19 dengan cara diterapkannya pelayanan Vaksinasi melalui pelabuhan laut dan udara bagi para calon penumpang yang belum di Vaksin.

Kita dari Polres juga telah berupaya untuk meningkatkan lajunya percepatan Vaksinasi dengan cara memberi imbauan dengan berbagai ajakan bahkan kita telah memberi bonus, tali asih, sarana kontak agar masyarakat itu tergerak untuk di Vaksin bahkan kita telah memperdayakan tokoh masyarakat dan agama tetapi tetap saja belum maksimal sehingga kami berharap dari Pemda juga semakin aktif dalam meningkatkan imbauan tentang vaksinasi.

Dalam lonjakan penumpang diakhir tahun ini sebagai garda terdepan pintu masuk kita yaitu Kesehatan Pelabuhan, Pelni maupun bagian bandara serta stakeholder terkait itu merupakan bagian vital sehingga bila Filter kita kurang maka berpotensi besar untuk lonjakan penyebaran Covid-19 di wilayah kita dan kita juga harus mengantisipasi penyebaran varian baru yang sekarang ini menjadi himbauan dari pemerintah pusat buat kita.

Selama ini Pelni maupun bandara sudah melaksanakan proses / SOP dalam penjualan tiket di loket-loket yang ada entah dengan melalui skrining atau menunjukan surat Vaksin. Tetapi untuk menanggapi surat edaran yang ada maka saya selaku Kapolres Kep. Yapen berencana untuk menaruh spanduk-spanduk bahkan memerintahkan beberapa personel Polres untuk membackup di setiap loket-loket penjualan tiket agar dapat memberi pemahaman kepada calon penumpang tentang Vaksinasi disamping itu juga menjaga dan memberi jaminan keamanan bagi rekan-rekan sekalian yang menjual tiket.

Adapun penyampaian dari Kepala PELNI Cabang Serui selama aturan yang diterapkan pemerintah pusat yang memberi himbauan kepada kami di daerah-daerah untuk diterapkan bahkan Vaksinasi kami sudah terapkan selain itu juga ditempat penjualan tiket, kami sudah terapkan kepada calon penumpang untuk menunjukan surat Vaksin dan anti gen. Apabila bagi calon penumpang yang belum melakukan vaksinasi atau anti gen maka kita akan mengarahkan untuk melakukan vaksinasi dan anti gen di Puskesmas dan apotek yang telah terdaftar.

Setelah itu anti gen tersebut harus di verifikasi oleh KKP, kami bersyukur juga dengan adanya aplikasi peduli lindungi yang membuat kami dapat mudah mengetahui apotek mana yang telah terdaftar di Dinkes sehingga kami dapat mengantisipasi anti gen palsu.

Maka dari itu, Kepala Operasi meminta kepada Kapolres untuk memberikan surat edaran atau rujukan dalam melaksanakan percepatan Vaksinasi sehingga itu menjadi dasar buat kita untuk melakukan penanganan di lapangan selain itu juga diharapkan untuk dari Polres dapat membangun pos Vaksinasi di Polsek KPL sehingga bagi calon penumpang yang belum melaksanakan Vaksinasi dapat kita arahkan untuk di Vaksin.

Dalam kesempatan yang sama Dinas Kesehatan Pelabuhan menyampaikan bahwa dari surat edaran menteri perhubungan ini berlaku dari tanggal 24 Desember sampai tanggal 2 Januari tentang diwajibkan penumpang untuk vaksin ke II apabila setelah waktu yang ditentukan berakhir kita tetap mengacu pada aturan ini atau kembali kepada aturan Satgas terus terkait pelayaran perintis para penumpang naik ini dalam melakukan skrining surat-surat mereka.(aps)

Related posts

Leave a Reply