Polresta Barelang – matamedia.com Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo, SH, SIK menggelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur yang di dampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Ardianyah, SH bertempat di Mapolsek Nongsa. Selasa (22/03/2023)
Pelaku yang di amankan berinisial IA (39 Tahun) berprofesi sebagai PNS, yang di tangkap pada tanggal 10 Maret 2023 di Punggur Centre, didepan Supermarket Top One Kel. Kabil Kec. Nongsa Kota Batam.
Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo, SH, SIK menjelaskan kronologis kejadian Bahwa awalnya sekira pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023 sekira pukul 10.00 Wib di Kavling Senjulung Kel. Kabil Kec. Nongsa-Kota Batam, pelapor (istri pelaku) menanyakan kepada anaknya Mawar, “Mawar coba jawab jujur dulu, Pelaku IA (ayah Korban) pernah gak pegang pegang aurat Mawar” lalu Mawar menjawab “iya bunda ayah pernah pegang-pegang aurat, aurat adek juga pernah” lalu Pelapor menanyakan “lalu ayah pernah gak memasukan aurat ayah kedubur ‘Mawar” lalu mawar menjawab “iya bunda ayah pernah memasukan aurat kepantat Mawar sekali aja.
Dan kata ayah nanti juga sembuh, ayah juga mengancam jangan bilang bilang ke bunda”, lalu Pelapor menanyakan kembali “sakit gak ?” dan Mawar menjawab “iya sakit bunda”. Kemudian pada hari Senin tanggal 6 Maret 2023 Pelapor membawa MAWAR, MELATI dan ANGGREK untuk diperiksa di RS Bhayangkara. dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Nongsa.
Setelah menerima laporan tersebut pada jumat tanggal 10 Maret 2023 sekira pukul 19.00 Wib, unit opsnal Polsek Nongsa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Ardiansyah, S.H. langsung menuju ke lokasi tempat pelaku berada tepatnya dipunggur center, didepan Supermarket Top One Kel. Kabil Kec. Nongsa kemudian langsunh mengamankan diduga pelaku yang mengaku berinisial I.A. kemudian melakukan introgasi serta mengamankan tersangka dan membawanya ke Polsek Nongsa guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo, SH, SIK. mengatakan Pelaku telah melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur, yang mana Ketiga Korban (laki-laki) merupakan Anak kandung pelaku.
Pelaku melakukan hal tersebut sejak tahun 2018. Dengan Modus membantu mengganti baju korban saat malam hari di kamar korban.
Barang bukti yang berhasil di amankan berupa Hasil Visum, beberapa pakaian milik Korban bermotif kartun, sprei motif bendera amerika serikat dan 1 buah flashdisk berisikan video pengakuan korban.
Atas kejadian tersebut pelaku di jerat dengan pasal Pasal 81 ayat (3) Jo pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentangPenetapanPeraturanPemerintahpengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidanadengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,-(lima milyar). ungkap Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo, SH, SIK.
Jurnalis: Risma