Kasepuhan Cisitu Banten Kidul Dorong Penetapan Hutan Adat

  • Whatsapp

JAKARTA,- Matamedia.co.id,- Kesatuan Sesepuh Adat Cisitu Banten Kidul mengikuti Lokakarya Nasional yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan RI pada 17-18 Desember 2025 di Hotel Ariya Duta Menteng Jakarta, Rabu, (17/12/2025).

Lokakarya ini membahas tentang percepatan penetapan 1,4 juta hektare hutan adat yang tangguh dan berkelanjutan, serta pelancaran COP30 Belem Brazil. Pada acara ini, juga diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pedoman Calon Verifikator Hutan Adat.

Read More

Utusan dari Kesatuan Sesepuh Adat Cisitu Banten Kidul, Endah Lestari, S.H, yang juga merupakan advokat, merasa senang dan bangga ikut acara lokakarya tersebut. Kasepuhan Cisitu dari Provinsi Banten telah melakukan uji materi UU No 41/99 tentang Kehutanan di MK tahun 2012, dan hasilnya diterima.

Endah Lestari, S.H, menyatakan bahwa hutan adat Kasepuhan Cisitu secara otomatis berada dalam wilayah adat, dan telah tercatat dalam dokumen putusan MK sebanyak 7.200 hektare. Namun, hanya 1.967 hektare yang telah ditetapkan sebagai hutan adat oleh Kementerian Kehutanan RI.

“Kami mengajak semua pihak untuk menghargai dan menghormati hak-hak masyarakat adat, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 pasal 18B, UU Kehutanan No 41/99 tentang Kehutanan bab IX pasal 67, dan UU 39/99 tentang HAM pasal 6 ayat 1 & 2,” ujarnya.

Endah Lestari, S.H, berharap dapat mewujudkan “LEWEUNG hejo rakyat ngejo”, artinya hutan lestari rakyat sejastra, dengan memikirkan kesejahteraan masyarakat yang hidup di pinggiran hutan. (Sari)

Related posts