Kasus Dugaan Penggelapan Uang Modal Usaha oleh Edi Haryadi: Beberapa Elemen Masyarakat Angkat Bicara

  • Whatsapp

Cilegon,- Matamedia.co.id,- Sejumlah elemen masyarakat kini memfokuskan perhatian mereka pada kasus dugaan penggelapan pengembalian uang modal usaha yang melibatkan PT MPM dan Haji Aldin. Kasus ini telah menyeret nama Edi Haryadi, Wakil Ketua 1 Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon dalam bidang organisasi keanggotaan.

Edi Haryadi kini diduga telah menjadi tersangka, setelah beredar foto-foto dokumen Surat Perintah Penyidikan (SP2HP) dari Polres Cilegon yang mengaitkannya dengan kasus ini.

Read More

Tindakan ini langsung mendapatkan sorotan tajam dari ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Alibaba, Marhani. Marhani meminta dengan tegas kepada Polres Cilegon untuk segera menangkap dan mengambil tindakan hukum terhadap pelaku, mengingat isu ini telah menyebar luas di masyarakat.

“Isu ini sudah mencuat di kalangan masyarakat, terutama setelah SP2HP tersebar, yang mengindikasikan bahwa Edi Haryadi telah menjadi tersangka,” ujarnya dengan nada tegas.

Dengan adanya dugaan penggelapan pengembalian uang modal usaha yang begitu kontroversial ini, Ormas Alibaba bersikeras agar tindakan hukum segera diambil.

“Kasus ini sudah dilaporkan cukup lama, dan kami berharap Polres Cilegon tidak membiarkannya berlarut-larut. Kami menekankan pentingnya penanganan yang cepat dan adil,” tambahnya.

Kasus ini pertama kali dilaporkan pada tanggal 18 April 2017, dengan nomor surat laporan polisi LP/75/VI/2017/Banten/Res Cilegon. Pelapor kasus ini adalah seorang yang bernama Aminuloh yang diketahui sebagai Direktur PT MPM.

Berita terbaru mengenai perkembangan kasus ini adalah terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/75/VIII/2023/Reskrim, yang dikeluarkan pada tanggal 24 Agustus 2023.

Dalam SP2HP tersebut, disebutkan bahwa sebelumnya kasus ini juga pernah mendapatkan Surat Perintah Penyidikan pada Nomor: Sp.Sidik/59/II/2018/Reskrim tertanggal 5 Februari 2018, serta Surat Perintah Penyidikan pada Nomor: Sp.Sidik/59.b/V/2019/Reskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Gempita, Rahmatulloh, memberikan apresiasi yang tinggi terhadap kinerja Polres Cilegon dalam menangani kasus ini. Rahmatulloh juga menekankan pentingnya agar pihak penegak hukum bertindak adil dan cepat dalam menyelesaikan kasus ini.

“Kami sangat menghargai kinerja Polres Cilegon, dan kami juga berharap agar pihak penegak hukum bertindak adil tanpa pandang bulu dan tidak menunda-nunda penanganan kasus ini. Ini sudah berlangsung sejak tahun 2017, dan kami mengapresiasi keberanian pelapor dalam melaporkan kasus ini,” ungkap Rahmatulloh.

Kasus dugaan penggelapan pengembalian uang modal usaha ini terus menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

“Semua pihak menanti tindak lanjut dari penyidikan yang sedang berlangsung dan berharap agar keadilan akan ditegakkan dengan segera.” Pungkasnya.

(Priadz)

Related posts

Leave a Reply