Kelompok Organisasi di Cilegon Sayangkan Dugaan Pembakaran Bendera Asing di Aksi Unjuk Rasa

  • Whatsapp

Cilegon ,- Matamedia.co.id,- Kelompok Organisasi di kota Cilegon menggelar diskusi yang bertemakan ‘Kajian Strategis Menelaah Dampak Investasi dan Hubungan Internasional di Kota Cilegon’ pada Senin (04/7/2022).

Ketua Persatuan Alumni GMNI Kota Cilegon, Supriyadi mengungkapkan banyak hal dalam kajian ini yang didapatkan salah satunya bagaimana Kota Cilegon hari ini banyak kedatangan investor asing yang merubah peradaban sosial masyarakat yang ada di Kota Cilegon.

Read More

“Salah satu dampak positifnya pembukaan lapangan kerja bagi rakyat Indonesia, Alih Teknologi, Peningkatan pendapatan negara dari sektor pajak, Memudahkan masyarakat memenuhi kebutuhan, Mendorong kemajuan produsen dalam negri, walaupun kita sama sama kawal dampak negatif nya,” ujarnya melalui rilis tertulis yang diterima wartawan.

Dalam kajian ini, Supriyadi juga menyoroti soal dugaan pembakaran bendera atau simbol negara sahabat disinyalir dapat memunculkan pandangan negatif dari negara lain karena bendera negara berfungsi sebagai tanda atau lambang suatu Negara.

“Maka dari itu dugaan kasus pembakaraan bendera dalam aksi unjuk rasa apapun, terdapat kepentingan hukum yang harus dilindungi yaitu harkat dan martabat negara dan warga negara dari bendera kebangsaan asing tersebut, hal ini berkaitan dengan menjaga harmonisasi hubungan antar negara, hal ini harus sama-sama kita jaga,” tukasnya.

Supriyadi juga mengatakan, pihaknya setuju bahwa setiap orang berhak memperjuangkan haknya sebagaimana telah dijamin dalan Pasal 28C ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara.

“Dengan adanya pengakuan dari negara terhadap pemenuhan hak-hak warga negara, maka diharapkan partisipasi masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya baik dalam bentuk demonstrasi sebagai proses pembangunan bangsa dan negara yang demokratis,” tukasnya.

kendati demikian, Kata Supriyadi dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 ditegaskan bahwa dalam menyampaikan pendapat di muka umum setiap warga negara berkewajiban dan bertanggungjawab untuk menghormati hak-hak orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

“Demonstrasi sebagai hak asasi setiap warga negara perlu menjunjung tinggi harkat dan martabat bangsa sehingga dengan tidak melakukan hal-hal seperti pembakaran bendera atau simbol negara lain yang dapat memunculkan pandangan negatif dari negara lain,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif NGO Rumah Hijau, Iman Noviansyah mengungkapkan Dampak Investasi ini dapat meningkatkan pendapatan negara melalui pajak. Selain itu, menciptakan hubungan yang lebih stabil dalam lingkup perekenomian dua negara, merubah pola sosial ekonomi masyarakat dan lain sebagainya,” kata iman melalui rilis tertulis.

Dalam diskusi tersebut, kami juga sepakat sangat menyayangkan terhadap dugaan insiden pembakaran yang diduga bendera negara asing di salah satu aksi unjuk rasa di Kota Cilegon. Sebab Negara mempunyai kerdaulat pasti memiliki bendera negara. Bendera adalah sepotong kain, yang mempunyai warna yang mencirikan negara, umumnya digunakan secara simbolis untuk memberikan sinyal atau identifikasi.

“Hal ini paling sering digunakan untuk melambangkan suatu negara untuk mewujudkan kedaulatan dan kemerdekaan. Bendera negara merupakan bendera yang sangat sakral bagi suatu negara dan tidak satupun orang dapat menodai bendera suatu negara baik itu bendera Negara Republik Indonesia maupun bendera negara sahabat,” tukasnya Dia.

Iman juga menjelaskan, penghinaan mengenai bendera kebangsaan negara sahabat dalam KUHP bersama-sama dengan Pasal 154a tentang penghinaan mengenai bendera kebangsaan RI, melalui Undang-undang nomor 73 Tahun 1958. Penghinaan mengenai bendera kebangsaan negara sahabat ini dirumuskan dalam Pasal 142a.

“Pasal 142a menyebutkan barangsiapa menodai Bendera Kebangsaan Negara sahabat diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah,” jelasnya.

Dengan rumusan tersebut, Kata Iman penghinaan menurut Pasal 142a mempunyai unsur-unsur sebagai Perbuatannya yakni menodai dan objeknya Bendera kebangsaan negara sahabat.

“Perbuatan menodai yang di dalamnya telah terkandung sifat menghina, sifat merendahkan, sifat melecehkan rakyat, dari negara yang mempunyai bendera tersebut, bukan lagi rakyat Indonesia. Walaupun demikian dugaan kejahatan ini penting dalam rangka pergaulan sesama bangsa di dunia, dimana ada kewajiban untuk menghormati bendera kebangsaan dari negara-negara lain bukan saja berupa kewajiban moral atau etika pergaulan bangsa-bangsa dunia modem, tetapi juga telah merupakan kewajiban hukum, dengan dimaksudkannya menjadi suatu jenis kejahatan seperti Pasal 142a,” tukasnya.

Dalam Pasal 142a, Kata Dia, ada misi pembentukan kesadaran hukum terhadap bangsa Indonesia disamping maksud menjunjung tinggi persahabatan antar bangsa-bangsa negara dunia.

“Dengan dibentuknya kejahatan penghinaan mengenai bendera kebangsaan negara sahabat seperti Pasal 142a, membuktikan bahwa bangsa kita menghargai bendera negara-negara asing. Penghargaan ini sebagai pertanda bahwa bangsa Indonesia adalah termasuk bangsa besar yang beradab, hidup di tengah-tengah pergaulan sesama bangsa. Suatu ciri khas bangsa beradab dalam zaman modern ialah bangsa itu menghargai bendera kebangsaan negara-negara lain,” kata Iman.

“Kita sama-sama menjaga kondusifitas di Kota ini, sebisa mungkin ketersinggungan antar negara tak terjadi dan semoga tidak terulang kembali kejadian semacam ini di Kota Cilegon,” Tutup Iman.

Related posts

Leave a Reply