Keluarga Besar Ahli Waris H. Arwani Adukan Ke Polda Banten, terkait Sertifikat Tanah yang Diterbitkan atas Nama Lain

  • Whatsapp

CILEGON,- Matamedia.co.id,-  Keluarga besar Ahli Waris H. Arwani Bin H. Masim, yang diwakili oleh H. Rebudin selaku penerima kuasa, telah melaporkan temuan mereka ke Polda Banten terkait terbitnya sertifikat tanah atas nama H. Arwani pada tahun 2014. Dalam sertifikat tersebut terdapat sejumlah nama yang bukan merupakan Ahli Waris.

“Hari ini kami melaporkan temuan mengenai sertifikat tanah atas nama H. Arwani yang belum pernah mengalami transaksi, hibah, atau pemindahan kepemilikan kepada pihak lain. Namun, kami menemukan bahwa sertifikat tersebut diterbitkan atas nama orang lain, dan terdapat sejumlah nama di dalamnya,” jelasnya kepada Wartawan pada Selasa (30/05/2023).

Tanah tersebut terletak di Blok Luwung, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol. H. Rebudin menjelaskan bahwa secara legalitas, tanah tersebut merupakan milik sah H. Arwani dengan luas 0,872 Ha. Dokumen ini telah memiliki kekuatan hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor: 4197K/PDT/1986 tanggal 29 Februari 1988. Selain itu, terdapat surat pernyataan dari Kepala Desa Gerem (saat itu) tertanggal 2 November 1996 yang telah dilegalisir oleh Pengadilan Negeri Serang.

Ahli Waris tanah tersebut telah bertanggung jawab dengan terus menguasai secara fisik. Mereka telah memasang patok di setiap perbatasan, menyertakan spanduk sebagai pemberitahuan kepada publik dan instansi pemerintah. Mereka juga mengelola lahan tersebut dengan cara membuka warung yang digunakan oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta warga melalui perjanjian sewa lahan.

“Keluarga besar ini memiliki dokumen kepemilikan tanah yang lengkap dan telah memasang informasi serta patok di setiap perbatasan. Kami juga memberikan pemberitahuan melalui spanduk kepada pemerintah. Oleh karena itu, kami mempertanyakan dasar terbitnya sertifikat tanah ini,” tuturnya.

H. Rebudin juga menjelaskan bahwa pada bulan Juli 2009, Ahli Waris pernah melakukan transaksi jual beli tanah tersebut dengan PT. Pertamina. Mereka melepas sebidang tanah seluas 1821 M2 untuk kepentingan akses jalan Pertamina. Transaksi ini didukung oleh berita acara pelapasan hak antara Ahli Waris H. Arwani Bin H. Masim dengan PT Pertamina.

Namun, setelah transaksi jual-beli tanah dilakukan oleh PT Pertamina, H. Rebudin menjelaskan bahwa pada bulan dan tahun yang sama, terjadi rekayasa dan perubahan nama pemegang hak tanah tersebut. Hal ini dimulai dengan surat keterangan Nomor: 973/1015/Pemt yang dikeluarkan oleh pemerintah Gerem.

“Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Lurah Gerem pada saat itu, tanggal 27 Agustus 2009, sangat tidak memiliki dasar yang kuat. Surat tersebut telah digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan perubahan pada Surat Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT), Girik, dan legalitas lainnya atas nama Semaun Bin Ali, yang sebenarnya telah meninggal pada tahun 1945-an,” terangnya.

Berdasarkan kronologi tersebut, Rebudin menyatakan bahwa termasuk di dalamnya adalah permohonan pembetulan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2011. Awalnya, tanah tersebut terdaftar atas nama H. Arwani, namun kemudian nama pemiliknya diubah menjadi Samaoen. Hal ini menimbulkan dugaan adanya tindakan melawan hukum. Ahli Waris H. Arwani, yakni Mabsuti, telah memenuhi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan, namun baru mengetahui adanya perubahan nama pemilik pada SPPT pada bulan Agustus tahun 2019 untuk objek tanah yang sama.

“Oleh karena itu, keluarga besar Ahli Waris H. Arwani sedang berusaha untuk mengembalikan nama pemilik yang asli pada Surat Pajak Bumi dan Bangunan yang telah diterbitkan atas nama orang lain. Mengingat tanah ini belum pernah ditransaksikan kepada siapapun, kami mengambil kesimpulan bahwa telah ada pihak-pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mengubah dan mengganti hak milik orang lain serta menguasai objek tanah yang bukan miliknya,” tutup Rebudin.

Dalam upayanya untuk memulihkan kepemilikan tanah yang sah, keluarga besar Ahli Waris H. Arwani terus melawan dan berjuang agar nama pemilik yang sebenarnya tercatat dalam dokumen-dokumen resmi. Mereka berharap agar kebenaran dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan dalam permasalahan ini.

Related posts

Leave a Reply