SERANG –Matamedia.co.id,- Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Banten, Nanang Fatchurrochman menilai, pernyataan Menag Yaqut saat ditanya wartawan tentang SE Nomor 05 Tahun 2022 adalah dalam konteks Tamtsil (perumpamaan/ contoh), bukan Tasybih (persamaan).
Sebab, setelah dirinya melihat dan menganalisis pernyataan Menag Yaqut, Nanang menegaskan bahwa Menag Yaqut tidak sama sekali membandingkan suara adzan dengan suara anjing.
“Setelah melihat videonya secara utuh, Menag dalam hal itu hanya memberikan contoh yang paling sederhana, bukan dalam konteks membandingkan satu dengan yang lainnya, makanya beliau menyebut kata ‘misal’ beberapa kali,” kata Nanang melalui keterangan tertulisnya, Jumat 25 Februari 2022.
Dengan demikian, Nanang meminta kepada seluruh elemen masyarakat di Provinsi Banten agar tidak terprovokasi dengan adanya disinformasi terkait pernyataan Menag Yaqut tersebut.
“Menag Yaqut tidak pernah mengeluarkan statement yang membandingkan antara aturan pengeras suara dengan gonggongan anjing,” ujarnya.
Nanang juga mengingatkan kepada masyarakat tentang pentingnya pengaturan pengeras suara di masjid dan musala.
Menurut Nanang, jika dibandingkan dengan beberapa negara, pengaturan pengeras suara di masjid dan musala di Indonesia tidak begitu memberatkan, bahkan tidak ada hukuman bagi yang melanggarnya.
“Contoh di Malaysia, penggunaan pengeras suara hanya untuk adzan saja, di Arab Saudi juga penggunaan pengeras suara hanya untuk shalat Jumat, shalat Ied dan shalat minta hujan, di negara kita, pengaturan pengeras suara diatur Kemenag tapi tidak ada sanksi bagi pelanggar,” katanya.
Seperti diketahui, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran atau SE Nomor 05 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
SE Nomor 05 Tahun 2022 ini diterbitkan sebagai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala dengan tujuan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama.***