Serang,- Matamedia.co.id,- Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Lewat Permentan tersebut pemerintah berharap tata kelola pupuk bersubsidi dapat lebih baik serta dapat mengantisipasi kondisi krisis pangan global yang terjadi.
Salah satu tujuannya untuk menstabilitaskan harga dan distribusi pupuk subsidi yang lebih baik agar tidak terjadi penyelewengan.
Menanggapi hal itu, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika melakukan kunjungan kerja terkait ketersediaan penyaluran stok pupuk bersubsidi guna menjaga stabilitas ketahanan pangan di Gudang Pupuk Indonesia, Sumur Pecung, Serang, Banten, Rabu (7/9/2022).
“Kita mengecek pemenuhan dan penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Banten aman setidaknya hingga akhir tahun 2022, mengingat pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan tata kelola sekaligus sebagai barang publik. Sehingga, dalam penyalurannya harus selaras dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik,” ungkapnya.
Pada intinya, ada dua permasalahan dalam penyaluran tata kelola pupuk bersubsidi diantaranya pertama, terkait akurat data dan penyaluranya.
“Untuk menyelesaikan masalah penyaluran, solusinya sederhana uji coba keterlibatan desa dalam memperbaiki tata kelola data penerima subsidi pupuk disaksikan oleh ketua Poktan serta penyuluh dan aparat penegak hukum agar lebih tepat sasaran,” terangnya.
SVP PSO Wilayah Barat PT Pupuk Indonesia (Persero) Agus Susanto menyebutkan di Banten stok pupuk urea bersubsidi sebanyak 72800 ton untuk kebutuhan satu tahun sedangkan pupuk NPK 56000 ton.
“Rata – rata kebutuhan pupuk urea per bulan sekitar 3000 ton untuk Provinsi Banten, adapun stok saat ini 12 ribu ton aman hingga akhir tahun 2022,” tuturnya.
(red)