Ketua Kadin PB Faturohman Apresiasi Direktur PT MPM Telah Berani Melaporkan Kasus Penggelapan Modal Usaha

  • Whatsapp

CILEGON – Matamedia.co.id,- Gambaran dokumen SP2HP telah menjadi perbincangan hangat di kalangan wartawan. Di dalamnya disebutkan bahwa Edi Haryadi kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan pengembalian modal usaha dari PT MPM kepada Haji Aldin.

Kasus ini pertama kali mencuat pada tanggal 18 April 2017, ketika seorang bernama Aminuloh melaporkannya kepada pihak berwajib melalui surat nomor LP/75/VI/2017/Banten/Res Cilegon.

Read More

Perkembangan terbaru dalam kasus ini adalah penerbitan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/75/VIII/2023/Reskrim pada tanggal 24 Agustus 2023.

Selain itu, sebelumnya, kasus ini juga pernah ditandai oleh Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/59/II/2018/Reskrim pada tanggal 5 Februari 2018, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/59.b/V/2019/Reskrim pada tanggal 7 Mei 2019.

Dalam konteks ini, Ketua Kadin Paradigma Baru (Kadin PB) Kota Cilegon, Faturohman, memberikan apresiasi kepada Aminuloh yang telah berani melaporkan kasus ini kepada aparat hukum.

“Kami memberikan penghargaan kepada Aminuloh atas keberaniannya melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib.” Katanya.

Faturohman juga mengungkapkan harapannya agar insiden semacam ini tidak terulang di masa depan, sehingga iklim investasi di Kota Cilegon dapat tetap aman dan kondusif.

“Saya berharap agar peristiwa serupa tidak akan terjadi lagi di masa yang akan datang, sehingga keamanan iklim investasi di Kota Cilegon dapat terjamin,” ujarnya.

Dia juga menekankan pentingnya agar penegak hukum, dalam hal ini Polres Cilegon, menangani kasus ini tanpa pandang bulu dan mengusahakan agar proses hukumnya berlangsung dengan segera.

“Pihak berwajib dalam aspek hukum harus bersikap adil dan menjalankan proses hukum dengan cermat dan efisien,” pungkas Faturohman.

Red.

Related posts

Leave a Reply