Ketua KKPMP Cilegon Desak Aparat Penegak Hukum Tindak Para Pelaku Pungli

  • Whatsapp

Cilegon,- Matamedia.co.id,- Dishub Kota Cilegon telah menerbitkan surat edaran resmi dengan Surat Edaran Nomor : 550 / 854 – Dishub. Tentang Himbauan Tidak Melakukan Kegiatan/Penyelenggaraan Perparkiran Pada Ruas Jalan Protokol/Nasional Di Kota Cilegon. Hal ini merujuk pada pencopotan atribut atau logo Dishub yang terjadi pada 10 Oktober 2022 di jalur Protokol Cilegon tahun lalu.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) Mada Cilegon, Jamal, menyatakan keprihatinannya terhadap masih adanya praktik perparkiran diduga ilegal yang dilakukan oleh juru parkir dan pengelola parkir di Kota Cilegon. Meskipun aturan telah jelas bahwa penarikan uang parkir tidak diizinkan, namun hampir di semua tempat masih terjadi pungutan tarif parkir, bahkan di tempat parkiran RSUD Cilegon yang baru-baru ini diduga masih memungut tarif parkir.

Read More

Jamal juga menduga adanya pembiaran dari Aparat Penegak Hukum terhadap para tukang parkir yang melakukan kegiatan perparkiran ilegal. Ia menilai hal ini sebagai praktik pungutan liar (pungli) yang seharusnya tidak dibiarkan oleh pemerintah maupun aparat penegak hukum.

Dalam surat edaran tersebut, Jamal juga menegaskan bahwa masih banyak petugas maupun pengelola parkir yang menggunakan logo Dinas Perhubungan Kota Cilegon dan menetapkan tarif sebesar Rp. 3000 untuk mobil pribadi atau pick up yang berada di parkir pasar Cilegon. Padahal, sebenarnya Dishub Cilegon sudah tidak melakukan penarikan retribusi parkir. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada praktik ilegal dalam pungutan tarif parkir yang harus dihindari.

Jamal mendesak agar pihak Aparat Penegak Hukum turun langsung ke lapangan untuk mengetahui kronologi dan mengambil tindakan langsung terhadap praktik pungutan parkir yang diduga ilegal tersebut. Ia menyampaikan kekecewaannya terhadap kurangnya tindakan dari pemerintah maupun aparat penegak hukum terkait isu pungutan parkir ilegal yang sudah banyak diberitakan oleh media.

Dengan adanya surat edaran yang dikeluarkan Dishub kota Cilegon tersebut, Jamal berharap agar masyarakat dapat menghindari kegiatan atau penyelenggaraan perparkiran ilegal.

Saat ini, Dishub Kota Cilegon belum bisa dihubungi.

(Priadz)

Related posts

Leave a Reply