Ketua Paguyuban RT RW : Banyak Lurah Tidak Memahami Isi Perwal 73 Tahun 2022

  • Whatsapp

Cilegon,- Matamedia.co.id,- Banyak kepala kelurahan di Kota Cilegon diduga tidak memahami isi Peraturan Walikota Cilegon Nomor 73 Tahun 2022 mengenai lembaga kemasyarakatan Kelurahan. Ketidaktahuan ini menimbulkan pergantian yang tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, menurut Eka W Dahlan, ketua paguyuban RT RW kota Cilegon. Menurut Eka, kepala kelurahan seharusnya memahami isi peraturan tersebut dan tidak menimbulkan kisruh di masyarakat.

“Seharusnya kepala kelurahan bisa memahami isi Perwal 73 , bukan bikin kisruh di masyarakat,” ungkap Eka. Rabu, 20/3/2024.

Read More

Peraturan tersebut menyatakan bahwa RT RW, yang telah terbentuk sebelum peraturan tersebut berlaku harus melanjutkan tugas dan fungsinya hingga masa bakti berakhir. Namun, banyak kepala kelurahan yang tidak memahami hal ini, sehingga terjadi ketidaksesuaian dalam penggantian kepemimpinan.

Eka menegaskan bahwa semua RT RW harus mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Walikota tersebut tanpa perlu musyawarah. Jika terjadi perubahan kepemimpinan tanpa memperhatikan peraturan tersebut, hal tersebut menunjukkan ketidaktahuan kepala kelurahan terhadap Peraturan Walikota Cilegon Nomor 73 Tahun 2022.

“Di perwal 73 tahun 2022 pada bab XII ketentuan peralihan pasal 86 ayat (2) pengurus RT atau RW yang telah ditetapkan sebelum berlakunya peraturan walikota ini dapat diperpanjang masa baktinya paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan keputusan lurah tentang penetapan pengurus RT atau RW,”

“Semua RT RW harus tetap melanjutkan, karena sudah jelas di Perwal itu, tidak ada untuk musyawarah dalam penggantian RT RW, kalau ada berarti kepala kelurahan tidak mengerti tentang Perwal 73 tahun 2022 tersebut,” tegas Eka.

Untuk mengatasi masalah ini, Eka mendorong agar semua kepala kelurahan memperhatikan isi Peraturan Walikota tersebut dan memastikan pemahaman yang lebih baik untuk menjaga ketertiban dan kestabilan dalam lembaga kemasyarakatan Kelurahan.

 

Related posts

Leave a Reply