Cilegon,- Matamedia.co.id,- Ketua RW 07 Rakata, Eka Wandoro Dahlan, meminta kepada pihak mantri jalan yang baru di lounching kemaren, untuk bisa memperbaiki jalan-jalan rusak di lokasi perumahan, khusunya di Bumi Rakata Asri. Menurut Eka, kerusakan jalan yang semakin parah ini telah lama diabaikan oleh pihak developer.
“Jalan-jalan di perumahan kami oleh developer dibangun dgn menggunakan paving blok dan sudah sejak lama banyak yang berlubang dan rusak parah. Kondisi ini sangat mengganggu aktivitas warga dan membahayakan keselamatan, apalagi saat hujan seperti sekarang ini,” kata Eka Wandoro Dahlan dalam pernyataannya. “Kami sudah berkali-kali mengadukan masalah ini kepada developer, namun hingga saat ini belum ada tindakan yang konkret.”
Warga perumahan Rakata telah mengeluhkan kondisi jalan yang buruk sejak setahun terakhir. Banyak kendaraan yang mengalami kerusakan akibat lubang-lubang jalan, dan tidak sedikit pula warga yang terjatuh saat berjalan kaki serta tidak nyaman.
“Sebagai ketua RW, saya merasa bertanggung jawab untuk memastikan lingkungan kami aman dan nyaman untuk ditinggali. Oleh karena itu, saya mengajukan permintaan ini kepada pihak mantri jalan yang kemaren baru saja dilounching oleh Walikota agar segera melakukan perbaikan ditempat kami,” tambah Eka.
Permintaan ini juga didukung oleh banyak warga yang berharap agar kondisi jalan di perumahan Rakata segera diperbaiki. Mereka berharap dengan adanya intervensi dari pihak berwenang, masalah ini bisa segera terselesaikan, mengingat pentingnya akses jalan yang layak bagi aktivitas sehari-hari.
Selanjutnya tambah Eka, “Developer perumahan memiliki kewajiban untuk menyediakan infrastruktur yang memadai dan aman bagi konsumen yang tinggal di dalam lokasi perumahan. Ini termasuk, namun tidak terbatas pada, pembangunan dan pemeliharaan jalan, penyediaan fasilitas umum seperti taman, saluran pembuangan air, dan sistem keamanan. Kewajiban ini harus dipenuhi sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dengan konsumen serta peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
” Apabila developer tidak memenuhi kewajibannya, sebenarnya konsumen berhak untuk menuntut pemenuhan hak mereka melalui jalur hukum. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, konsumen dapat menuntut ganti rugi dan kompensasi atas kerugian yang dialami akibat kelalaian developer. Selain itu, pemerintah dapat memberikan sanksi administratif kepada developer yang lalai, termasuk pencabutan izin usaha dan denda” tambahnya
” Pihak mantri jalan diharapkan dapat merespon permintaan ini dengan cepat dan melakukan survei lapangan untuk menilai sejauh mana kerusakan jalan yang terjadi. Warga perumahan Rakata menantikan tindakan nyata yang dapat memperbaiki kondisi lingkungan mereka agar kembali nyaman dan aman” harap Eka.