Cilegon,- Matamedia.co.id- Beredar luas berita yang tentang isu keberhasilan Dirut PT. KS Silmy Karim selama masa jabatan dia dan rencananya akan diadakannya rekstrukturisasi pimpinan / direksi KS dalam waktu dekat ini.
H. Suwarni sebagai Ketua PPPKRI Sat – Bela Negara dan juga sebagai Ketua Umum Aliansi Ormas Kota Cilegon angkat bicara berkaitan dengan hal itu menurutnya, Direktur utama, merupakan satu tugas jabatan yang sangat berat untuk bagaimana bisa membangun dan menciptakan kemajuan yang pesat untuk sebuah perusahaan yang di pimpin, karena direktur utama merupakan jenjang atau jabatan tertinggi dalam perusahaan lebih tepatnya dikatakan sebagai TOP CEO.
“Tapi sangat disayangkan pemberitaan yang beredar kini di masyarakat seolah pencitraan belaka padahal kita duga banyak terjadi kebohongan publik,” ucapnya.
kita menduga Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap masyarakat untuk mendapatkan informasi yang sejelas jelasnya, itu dikangkanginya, sambung Ketua MADA Bela Negara Kota Cilegon.
Wacana yang digembor gemborkan bahwa disaat Silmy Karim menjabat Cuma butuh dua tahun bagi Silmy Karim untuk menyulap PT Krakatau Steel (KS) dari perusahaan dengan arus kas minus lalu membukukan keuntungan ratusan miliar. Bagaimana background apa pendidikan Silmy hingga bisa merestrukturisasi utang, ungkapnya kembali.
“Salah satu contohnya gimana pabrik untuk Blast Furnace yang notabenenya menjadi andalan kota Cilegon dihentikan,” ujarnya.
Masih dikatakannya, satu sisi ingin memperkuat produksi dalam negeri, disisi lain Krakatau Posco diketahui merupakan perusahaan patungan antara KRAS dan Pohang Iron and Steel Company (Posco) asal Korea Selatan.
Sangat disayangkan, cobalah membuka tujuan peningkatan kepemilikan saham sebagian besar sudah dijual kepada perusahaan asing maksud dan tujuan seperti apa coba tolong jelaskan kepada masyarakat Cilegon dan sudahkah Silmy Karim mempertanyakan rasa hati kita sebagai masyarakat Cilegon, ketika simbol kepemilikan nasional kita ternyata sebagian besar sahamnya dimiliki oleh orang lain (asing-red) ???, sambungnya.
Terpisah Boni sebagai salah satu pemuda Pemerhati Lingkungan yang ada di kota Cilegon kepada media ini mengatakan, apakah ada pengawasan lebih terhadap lingkungan sekitar, pihaknya menduga belum ada pengawasan itu.
“Contoh bukti dari adanya Sanksi Paksaan dari Kementerian LHK kepada KRAKATAU POSCO 21/ 06/ 2018 No.SK. 4040/ Menlhk PHLHK/ PPSA/ GKM.0/ 6/2018” dan PT. KRAKATAU STEEL KOTA CILEGON PAKSAAN PEMERINTAH 09/ 05/ No.SK. 2840/ 2018 Menlhk PHLHK/ PPSA/ GKM.0/ 5/2018 yang salah satu kewajiban/ pelanggarannya tidak melaksanakan kewajiban pengendalian pencemaran udara karena Continuous Emission Monitoring System (CEMS) pada dedusting electrical arc furnace (EAF) (kode cerobong billet- 03) dalam kondisi rusak apakah sudah dibenahi saat kepemimpinan Bapak Silmy Karim ???,” ucap Boni.