Cilegon,- Matamedia.co.id,- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia telah mengumumkan kebijakan penting yang mengatur pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang mencalonkan diri dalam Pemilihan Umum (Pemilu) dari partai politik yang berbeda dengan partai yang mereka wakili dalam Pemilu terakhir, yang akan berlangsung pada tahun 2024 mendatang.
Dalam menghadapi kebijakan ini, seorang aktivis senior yang dikenal dengan nama Kimung telah memantau perkembangan terkait tujuh anggota DPRD Kota Cilegon yang belum menjalani Pergantian Antar Waktu (PAW) menjelang Pemilu 2024.
Kimung menyampaikan, “Sampai saat ini, hanya beberapa anggota DPRD yang telah mengusulkan PAW dari tiga partai ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, ada dugaan bahwa salah satu partai, yaitu partai berkarya, belum mengajukan usulan PAW.” Katanya.
Ia menduga bahwa Sekretaris Dewan (sekwan) mungkin menghambat proses PAW terhadap empat anggota DPRD dari partai berkarya yang mengajukan usulan ke KPU.
Kimung menambahkan, “Saya juga menduga sekwan menghambat PAW karena mereka berargumen bahwa ini adalah sengketa di bawah Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham), dengan alasan bahwa sengketa ini tidak berhubungan dengan urusan tahun 2019. Sengketa ini sebenarnya merupakan masalah internal kepemimpinan, sekwan seharusnya mempertimbangkan dan mengambil keputusan, karena partai berkarya memiliki sifat yang mandatori, dan jelas bahwa ketua umumnya adalah Muchdi PR, sesuai dengan nomor 84/CN/DPP/berkarya/VIII/2023.” Tambahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa partai berkarya provinsi telah memberikan mandat kepada H. Sayuni sebagai ketua pengurus DPD Partai Berkarya Kota Cilegon untuk periode 2020 – 2025.
“Sabihis telah digantikan oleh kepengurusan yang baru, dan mandat ini diberikan kepada H. Sayuni. Namun, mengapa sekwan terlihat menghambat atau tidak memahami pentingnya mengirimkan usulan ini kepada walikota sebagai pembina politik,” jelas Kimung.
Kimung juga memperingatkan bahwa jika sekwan tidak mengajukan usulan kepada walikota atau sebaliknya terkait PAW, maka ada kemungkinan sangsi pidana.
“Ia saya ingin mengingatkan walikota Helldy, bahwa beliau kan pencalonannya didasarkan pada partai berkarya. Ini hanya peringatan,” tegas Kimung.
Diketahui, DEMI KEADILAN. Berdasarkan surat kemendagri pada 16 Juni 2023 dengan Nomer.100.2.1.4/4367/Otda. Alinea 2. Sbb : Hal tersebut sejalan dengan amanat pasal 11 ayat 2 huruf C. Peraturan komisi pemilihan umum RI. No.10 th 2023 tentang pencalonan Dewan perwakilan rakyat Daerah yang diwakili pada pemilu terakhir (2019).
Alinea 3 sbb: Selain pemberhentian anggota terpilih pada pemilu 2019 jika mencalonkan ke partai politik yg berbeda pada pemilu 2024.
“Maka anggota Dewan tersebut harus mundur. Sehubungan dengan angka 2 dan 3 Dari keputusan Kemendagri tidak memiliki status dan hak dari kewenangannya sebagai Anggota dewan terpilih dalam pemilu terakhir di 2019,” pungkasnya.
Priadz.