Cilegon,- Matamedia.co.id,- Terkait beberapa anggota dewan DPRD Cilegon yang telah beralih ke partai lain namun masih menjabat sebagai anggota DPRD Kota Cilegon, seharusnya langkah PAW (Penggantian Antar Waktu) seharusnya telah diambil.
Salah satu masyarakat Cilegon, termasuk di antaranya Kimung, menyuarakan keprihatinan mereka atas kinerja KPU yang dianggap belum optimal dalam mengkoordinasikan proses ini, termasuk menjalin komunikasi dengan para ketua partai terkait.
“Prinsip PAW menjadi dasar penting ketika seorang anggota dewan beralih partai, karena mereka masih aktif sebagai wakil rakyat,” papar Kimung, salah satu warga Cilegon yang turut mengomentari permasalahan ini.
Kimung juga menyajikan fakta bahwa satu partai telah mengambil inisiatif untuk mengurus pergantian anggota dewan melalui mekanisme PAW. “Tampaknya hanya partai Golkar yang telah mengambil langkah untuk proses PAW, seperti Tohir yang sudah pindah ke PPP, yang seharusnya sudah digantikan oleh Budi Mulyadi, sementara partai lain masih belum mengambil tindakan serupa,” tegasnya.
Hal ini mengundang pertanyaan, terutama mengingat telah ada landasan hukum yang mengatur mekanisme PAW. “Dalam Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2019 yang mengubah Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Pasal 23 ayat 2 a, 3 telah mengamanatkan bahwa partai politik wajib menginisiasi penggantian PAW ketika anggota dewan pindah partai politik. Ini menjadi ketentuan yang jelas, jadi pertanyaannya adalah, mengapa ada kelambatan dari pihak KPU?” Papar Kimung.
Menurutnya, Perlu ditekankan bahwa partai politik memiliki peran krusial dalam menjaga kestabilan politik dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi. Oleh karena itu, ketika ada anggota dewan yang memutuskan untuk berpindah partai, kewajiban partai tersebut untuk mengikuti mekanisme PAW sangat penting.
“Tanggung jawab ini juga seharusnya diimbangi dengan upaya KPU yang efektif dalam memastikan pelaksanaan mekanisme ini berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkapnya
Masyarakat memiliki harapan yang wajar untuk melihat pengambilan keputusan yang transparan dan cepat dalam hal PAW ini. Keputusan yang tegas dan tepat waktu dalam penggantian anggota dewan yang pindah partai akan mencerminkan komitmen terhadap keadilan politik dan keseimbangan di dalam dewan. Selain itu, ini juga akan memastikan bahwa representasi politik yang diwakili dalam dewan tetap mencerminkan kehendak rakyat.
KPU, sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pemilihan dan proses politik, juga harus memperkuat komunikasi dengan partai politik dalam mengkoordinasikan pelaksanaan mekanisme PAW.
“Komunikasi yang baik antara KPU dan partai politik akan membantu memastikan bahwa semua pihak terlibat memahami prosedur yang berlaku dan berkontribusi dalam menjaga integritas proses demokrasi,” pungkasnya.
(Priadz)