Kimung : Tindak Tegas Terhadap Praktik Jual Beli Proyek dan SPK Bodong oleh Oknum ASN

  • Whatsapp

Cilegon,- Matamedia.co.id,- Aktivis senior, Kimung, baru-baru ini memperoleh informasi mengkhawatirkan dari seorang rekanan kontraktor yang menyoroti fenomena meningkatnya praktik jual beli proyek dan Surat Perintah Kerja (SPK) bodong yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Ironisnya, banyak dari mereka yang seharusnya fokus pada pelayanan untuk memastikan kelancaran dan kualitas proyek pemerintah, malah terlibat aktif dalam kegiatan proyek itu sendiri. Sebuah paradoks yang membutuhkan perhatian serius,” katanya. Minggu, 03/12/2023.

Read More

Walikota Cilegon, seharusnya, perlu menunjukkan kepemimpinan yang lebih tegas dalam menempatkan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sebuah proses seleksi yang ketat diperlukan untuk memastikan bahwa individu yang menduduki posisi tersebut benar-benar kompeten di bidangnya.

“Kesalahan dalam penempatan kepala OPD dapat menjadi faktor negatif yang signifikan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk pembangunan berkelanjutan di Kota Cilegon,” ungkapnya.

Penting untuk memastikan bahwa proyek-proyek yang semestinya menjadi kontribusi pihak ketiga, terutama bagi pelaku usaha lokal, tidak terjerat dalam praktik-praktik yang merugikan.

“Masyarakat Cilegon berharap agar proyek-proyek ini dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi lokal, bukan diambil alih oleh sejumlah oknum ASN yang hanya mencari keuntungan pribadi tanpa memperhatikan dampaknya,” tegasnya.

Kimung juga menduga banyak pengusaha luar kota Cilegon yang sengaja sekedar pinjam bendera lokal.

“Ada beberapa pengusaha luar yang hanya sekedar pinjam bendera lokal, untuk mendapatkan paket di Cilegon yang kami duga PPK juga mengetahui nya.

Di sisi hukum, aturan yang melarang ASN terlibat dalam proyek telah diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Pasal ini menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menjadi perantara untuk memperoleh keuntungan pribadi atau keuntungan orang lain dengan menggunakan wewenang orang lain. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang menetapkan unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sebagai pelanggaran.

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dengan jelas melarang PNS atau ASN terlibat dalam usaha konstruksi yang menggunakan anggaran pemerintah, termasuk APBD dan APBN. Pasal 4 Ayat (2) dari peraturan tersebut menyebutkan 15 poin larangan yang mencakup segala bentuk penyalahgunaan APBD atau APBN oleh PNS. Sanksi terberat termasuk penurunan pangkat selama 3 tahun, pembebasan dari jabatan, dan pemecatan dari status PNS.

Dengan tindakan tegas terhadap pelanggaran ini, diharapkan integritas penyelenggaraan proyek dapat ditingkatkan. Aktivis senior Kimung menegaskan komitmen mereka untuk memberantas praktik-praktik yang merugikan ini, sehingga pembangunan berkelanjutan dapat terwujud tanpa gangguan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

Related posts

Leave a Reply