Komitmen Pemkot Cilegon, Menjelang Paritrana Award

  • Whatsapp

CILEGON,- Matamedia.co.id,- Pemerintah Kota Cilegon kembali menunjukkan komitmennya terhadap perlindungan pekerja non-formal dengan menggelar wawancara bersama Tim Panelis Penghargaan Paritrana Award di Hotel Aston Serang pada Rabu (28/2/2024). Wawancara ini melibatkan Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian, dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon yang diwakili oleh Kepala Dinas Panca N. Widodo.

Helldy Agustian, Wali Kota Cilegon, menyatakan rasa syukurnya atas keterlibatan Kota Cilegon dalam Paritrana Award Provinsi Banten tahun 2024. “Kami mengucapkan terima kasih karena hari ini Kota Cilegon lagi terpilih untuk menjadi kontestan penerima Paritrana Award. Jika tahun lalu kita menerima peringkat ketiga di Banten, di tahun ini mudah-mudahan naik peringkat dari ke-3 menjadi ke-2 atau 1,” ujar Helldy.
Dalam wawancara tersebut, Helldy menjelaskan berbagai upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kota Cilegon dalam perlindungan pekerja non-formal. “Adapun yang telah kita lakukan, antara lain memberikan perlindungan kepada ketua RT/RW dan pekerja rentan,” ungkapnya. Dia juga menyoroti upaya perlindungan terhadap kader Cilegon Mandiri dan petugas pemilu.
Helldy juga memaparkan rencana strategis kedepan Pemerintahan Kota Cilegon dalam melindungi para pekerja. “Dimana akan dilakukan penyusunan regulasi terbaru dalam bentuk peraturan Wali Kota sebagai pelaksanaan kepatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tambahnya.
Rencana ini juga mencakup pemberian perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada berbagai kelompok pekerja non-formal seperti guru ngaji, pengurus DKM, Ojol, sopir angkot, dan marbot.
Paritrana Award adalah penghargaan dari Presiden RI kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha yang mendukung program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Penghargaan ini merupakan apresiasi terhadap implementasi program Jamsostek untuk mewujudkan Universal Coverage Jamsostek. Diketahui bahwa Paritrana Award diinisiasi oleh Kemenko PMK RI dan diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Related posts

Leave a Reply