Cilegon,- Matamedia.co.id,- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cilegon diduga telah menerbitkan dokumen sertifikat tanah ganda yang menimbulkan konflik dengan salah seorang warga Cilegon bernama H Rebudin, mantan Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon. Konflik antara BPN Kota Cilegon dengan H Rebudin ini hingga kini belum menemukan titik terang. Jum’at 17-03-2023.
Menurut H Rebudin, dirinya merasa kecewa atas ketidakprofesionalan pihak BPN Kota Cilegon yang diduga telah mengandakan dokumen sertifikat tanah. Proses yang telah dilalui sudah cukup lama, yakni sejak 9 September 2022, namun sampai saat ini belum juga selesai.
Pihak BPN Kota Cilegon mengklaim bahwa bidang yang dimohon oleh H Rebudin terindikasi “overlap” dan telah tercatat di sertifikat HGB Nomor 48 atas nama PT MCCI. Namun, hasil rapat atau pertemuan yang dilakukan tidak menemukan solusi yang baik dan terjadi deadlock. Sebaliknya, pihak BPN Kota Cilegon justru menyarankan H Rebudin untuk membuat surat permohonan mediasi.
H Rebudin pun akan membuat surat permohonan mediasi dengan tembusan kepada Kanwil BPN Provinsi Banten dan Satgas mafia tanah Ditreskrim Polda Banten. Dia berharap dengan adanya mediasi ini, masalah yang terjadi dapat terselesaikan dengan baik dan tidak menimbulkan dampak yang lebih besar.
Namun, jika mediasi tidak menghasilkan solusi yang memuaskan, H Rebudin berencana untuk melaporkan dugaan terbitnya sertifikat tanah ganda oleh BPN Kota Cilegon ke pihak yang berwenang. Dia berharap kasus ini dapat ditangani dengan cepat dan adil agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi bagi warga Cilegon.
Dalam kasus ini, penting bagi pihak BPN Kota Cilegon untuk melakukan investigasi terhadap dugaan terbitnya sertifikat tanah ganda dan memastikan bahwa proses pengurusan sertifikat tanah dilakukan dengan baik dan benar. Selain itu, perlu ada upaya untuk meningkatkan kualitas layanan BPN kepada masyarakat agar tidak terjadi lagi konflik serupa di masa depan.
(Priadz)