Konsekuensi Hukum Tidak Melapor SPT Tahunan: Denda, Bunga dan Sanksi Pidana

  • Whatsapp

Matamedia.co.id,- Batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan telah tiba pada tanggal 31 Maret 2023. Bagi wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan, perlu mengetahui konsekuensi hukum yang akan dihadapi jika tidak melapor.

Berikut adalah beberapa sanksi yang telah diatur secara hukum bagi wajib pajak yang tidak melapor SPT Tahunan:

Read More

Sanksi Administrasi atau Denda

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Besarnya denda yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.

Namun, tidak semua wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi. Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia, tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berstatus sebagai negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia, bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia, serta wajib pajak lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, tidak akan dikenakan sanksi administrasi.

Sanksi Kurang Bayar

Jika dalam SPT Tahunan terdapat kurang bayar, wajib pajak akan dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang terlambat disetor. Bunga ini akan dihitung sejak saat batas akhir penyampaian SPT Tahunan berakhir hingga tanggal pembayaran.

Sanksi Pidana

Sanksi pidana akan dikenakan kepada setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Sanksi pidana yang dimaksud adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Denda baru dibayar jika wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Meskipun telah membayar denda, wajib pajak tetap diharuskan untuk melaporkan SPT Tahunan.

Related posts

Leave a Reply