Kontroversi PAW Anggota DPRD Kota Cilegon: Langkah Hukum, Fakta Hukum, dan Implikasinya

  • Whatsapp

Cilegon,- Matamedia.co.id,- Dalam kabar terbaru seputar pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon, aktivis senior Kimung terus memantau perkembangan yang terkait dengan tujuh anggota DPRD Cilegon yang memutuskan untuk pindah partai politik. Selain itu, Kimung juga memberikan pandangannya terhadap PAW yang melibatkan empat anggota DPRD dari partai Berkarya yang saat ini sedang menjalani langkah hukum.

“Silahkan, tidak ada korelasi terhadap upaya dari empat anggota berkarya yang melakukan upaya hukum. Sebab, itu urusan internal partai, jangan menghambat dari tiga anggota dewan PAW yang sudah mengajukan,” kata Kimung. Kamis, 7/9/2023.

Menurut Kimung, langkah hukum yang diambil tidak terkait dengan proses penggantian antar waktu (PAW) itu sendiri. Ia menjelaskan bahwa PAW sudah memiliki surat resmi dari Peraturan Pemerintah (PP). Empat orang yang mencalonkan diri ke partai lain juga telah dikeluarkan dari keanggotaan dan pengurus Partai Berkarya.

Selain itu, Kimung mendesak Ketua DPRD untuk segera mengirimkan surat resmi ke Gubernur, Walikota, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwas) terkait pergantian antar waktu ini. “Keempat anggota tersebut kabarnya sudah bukan pengurus dan anggota dari Partai Berkarya, sehingga perlu ada tindakan resmi terkait status mereka.” Desak Kimung.

Kimung juga menekankan bahwa tujuh anggota DPRD Cilegon yang terlibat dalam PAW masih menerima anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kota Cilegon. “Jika tidak ada tindakan resmi untuk menghentikan anggaran ini, negara akan dirugikan, dan hal ini bisa dilaporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH).” Ungkapnya.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, dapat dilihat bahwa pasal 28D ayat (3) memberikan hak kepada setiap warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Partai Politik, pasal 16 ayat (1) dan ayat (3) mengatur mengenai pemberhentian anggota partai politik, termasuk dalam hal PAW.

“Pasal 32 ayat (2) dan ayat (4) juga mengatur penyelesaian perselisihan internal partai politik. Hal ini dapat mengarah pada mahkamah partai politik atau lembaga lain yang dibentuk oleh partai politik.” Terangnya.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah (UU MD3), ada ketentuan yang mengatur pemberhentian antar waktu anggota DPRD kabupaten/kota. “Pasal 405 ayat (2) menjelaskan beberapa alasan pemberhentian, termasuk ketidakmampuan melaksanakan tugas secara berkelanjutan, pelanggaran etika dan sumpah jabatan, serta tindakan pidana dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.” Ujarnya.

Kontroversi PAW anggota DPRD Kota Cilegon menjadi sorotan karena melibatkan sejumlah aspek hukum yang penting.

“Langkah hukum yang diambil oleh anggota DPRD yang terlibat dalam PAW, fakta hukum yang tercantum dalam berbagai undang-undang, dan dampaknya terhadap keanggotaan dan anggaran APBD menjadi hal yang harus dijelaskan dengan jelas.” Pungkasnya.

Priadz

Related posts

Leave a Reply