Kontroversi Pemasangan PJU di Bonakarta: Sorotan Aktivis Cilegon Terhadap Kejanggalan dan Tantangan Kesejahteraan Pekerja

  • Whatsapp

Cilegon,- Matamedia.co.id,- Aktivis Cilegon, Hamami, memberikan perhatian khusus terhadap kegiatan pemasangan Lampu Jalan Umum (PJU) di Bonakarta, Kota Cilegon, pada Senin, 13 November 2023.

Hamami menyatakan kecurigaannya terhadap beberapa aspek pelaksanaan proyek tersebut:

Read More

Adanya dugaan pelanggaran terhadap undang-undang lalu lintas.
BPJS Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang diduga tidak mendaftarkan pekerja atau belum membayarkan kontribusi ke BPJS.
Dugaan mark up anggaran PJU yang tidak sesuai.
Pihak pelaksana proyek diduga mendapatkan arahan dari Aparat Penegak Hukum (APH) saat kontrol sosial dilakukan di lokasi.

Mengenai BPJS Ketenagakerjaan, Hamami menyoroti apakah perusahaan telah mendaftarkan pekerjanya. Ia menekankan pentingnya adanya rambu keselamatan di sekitar lokasi proyek.

“Sebanyak 30 titik, yang sebelumnya dijanjikan 40 titik, mempertahankan harga dengan kualitas yang sama, dan dilokasi pun tidak tertera rambu keselamatan,” tambahnya.

Hamami berpendapat bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek ini.
“Pertanyaannya adalah, apa tugas sebenarnya dari seorang PPK, dan di mana konsultan yang seharusnya mengawasi?” Tegasnya.

Diketahui bahwa anggaran proyek berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cilegon tahun 2023, yang dilaksanakan oleh PT. Wahana Agung Mandiri, dengan pagu anggaran sebesar Rp 487.352.687,71. Namun, nama konsultan pengawas tidak tercantum di papan informasi publik.

Hamami juga menyoroti Rencana Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja yang harus dipatuhi oleh penyedia jasa. Ini termasuk perhatian terhadap keselamatan semua personil di lapangan dan penyusunan dokumen rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi bidang PU sesuai Standar Prosedur Pelaksanaan SMK3 Konstruksi Bidang PU Nomor 05 tahun 2014.

“Tentang keikutsertaan dalam ketenagakerjaan, Pemberi Kerja (Penyedia Jasa) diwajibkan mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS sesuai regulasi yang berlaku.” Ungkapnya.

Sementara itu pihak pelaksana kegiatan serta pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas perhubungan Kota Cilegon belum bisa di hubungi.

Related posts

Leave a Reply