CILEGON— Matamedia.co.id,- Kegiatan pemindahan material di lahan kosong yang terletak di sepanjang pesisir laut Temposo, Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, menjadi perhatian utama bagi berbagai kalangan masyarakat.
“Itu kan limbah dari IP 9&10, kenapa bisa dibuang ke pesisir situ. Bagaimana kalau sampai masuk ke laut, kan jadinya reklamasi,” ungkap warga setempat, Hendro. Rabu (1/11/2023).
Lebih lanjut, Hendro juga menyatakan keprihatinannya terhadap regulasi terkait pembuangan material yang terdiri dari lumpur bercampur batu yang diduga merupakan limbah dari proyek perusahaan BUMN di wilayah tersebut.
“Pertanyaan saya, apakah ada izin SPPL yang sah untuk mengeluarkan limbah ini di lahan yang dimiliki oleh pengusaha eksternal? Dan izin Cut and Fill nya bagaimana? tidak salah, perusahaan yang terlibat adalah PT. KTU Group,” ungkapnya.
Dari pengamatan langsung di tempat, tumpukan material yang diperkirakan berasal dari proyek pembangunan unit 9&10 PT. Indonesia Power ditemukan tersebar di lahan kosong yang berlokasi tak jauh dari bibir pantai.
Saat berita ini diterbitkan, manajemen PT KTU Group selaku pemilik lahan belum dapat memberikan konfirmasi, dan pihak Lingkungan Hidup Kota Cilegon juga belum memberikan tanggapan terkait peristiwa ini. Masalah ini terus menjadi perbincangan dan menjadi sorotan masyarakat, terutama dalam hal dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkannya.