Serang,- Matamedia.co.id,- Direktorat Kriminal Khusus Polda Banten berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Korupsi terkait proyek konstruksi drainase fiktif PT Indo Cahaya Energi (ICH).
Diungkap langsung oleh Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga dan Kasubdit III Tipikor AKBP Wiwin Setiawan serta tersangka inisial MW sebagai Direktur PT ICE .
“Penyidik menangkap MW yang DPO tanggal 10 Desember 2021 di Bogor dugaan kasus pekerjaan proyek drainase fiktif PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cabang Cilegon ,” ujar Kasubdit III Tipikor Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan didampingi oleh Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga saat ungkap kasus Tindak Tipikor di Mapolda Banten, Kamis (23/12/2021).
Barang bukti yang berhasil diamankan terlampir dalam daftar barang bukti dokumen kontrak kerja, pengajuan pengeluaran dana ke PT BKI pusat, dan bukti transfer.
“Atas perbuatannya, pasal yang disangkakan terhadap ketiga tersangka yaitu Pasal UURI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UURI No. 20 tahun 2001 tentang Pembersantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman 20 tahun penjara,” terangnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menambahkan tersangka MW (DPO) bersama tersangka JRA yang di tangkap pada 2 November 2021 melakukan perbuatan melawan hukum yaitu jenis pekerjaan tidak sesuai dengan anggaran dasar perseroan, prosedur penanganan kontrak dan permintaan jasa tidak sesuai serta tidak adanya konfirmasi pelaksanaan kegiatan proyek.
“Tersangka JRA menjanjikan memberikan cash back lebih dari Rp500 juta dari pihak ketiga yang menerima kontrak, total kerugian berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Banten sebesar Rp4.489.400.213.” ungkapnya.