CILEGON – Matamedia.co.id,- Pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas 1 Banten Bungkam saat dikonfirmasi terkait surat pemberhentian yang dilayangkan untuk Perusahaan PT. Damai Sekawan Marine.
Surat Pemberhentian Aktivitas TUKS Damai Sekawan Marine teregister dengan nomor UM.006/14/9/Ksop.Btn-2022 perihal Pemberhentian Kegiatan Pada tanggal 17 Mei 2022. Pemberhentian aktivitas ini buntut dari adanya dugaan aktivitas pemotongan bangkai kapal tongkang dengan nama Kapal SMS233 yang terjadi pada bulan april lalu.
Pantauan dilokasi TUKS Damai Sekawan Marine, pada Minggu (22/5) sore, terlihat sebuah truk muatan besi keluar dari Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Damai Sekawan Marine yang diduga telah membawa besi hasil dari pemotongan Kapal HL 2106 pembuatan tahun 1993.
Pada hari Sabtu (21/5) siang kemarin, Bangkai Kapal HL 2106 terpantau sedang dilakukan pemotongan oleh sejumlah pekerja di Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Damai Sekawan Marine, Namun pada Minggu (22/5) Kapal HL 2106 sudah tidak terlihat di TUKS tersebut, dugaan sementara kapal yang dimaksud sudah berhasil dilakukan pemotongan.
Saat dikonfirmasi soal adanya Kegiatan di Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Damai Sekawan Marine, ditengah persoalan Pemberhentian Aktivitas yang sebelumnya dilayangkan Pihak KSOP Kelas 1 Banten, melalui Bidang Humas KSOP Kelas 1 Banten tidak memberikan jawaban terkait pertanyaan yang diutarakan
“Siap, saya teruskan ke bidang teknis terkait,” kata Doni Renaldi, saat dikonfirmasi, Sabtu (21/5/2022).
Dari Pantauan dilokasi Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Damai Sekawan Marine Minggu (22/5) ada sekitar 2 Bangkai Kapal dengan jenis kapal tag bout dan Kapal tongkang yang diduga akan dieksekusi untuk beberapa hari kedepan.