SERANG,- Matamedia.co.id, – Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran Nomor 821/5492/SJ yang berisi kepala daerah tidak perlu mengajukan permohonan persetujuan tertulis untuk melakukan pemberhentian alias mutasi dan menjatuhkan sanksi kepada pejabat atau ASN.
Hal tersebut banyak menuai reaksi dari kalangan Aktifis, Mahasiswa, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Tagih Janji (KTJ).
Koalisi Tagih Janji (KTJ) akan terus menyoroti dan mengingatkan agar Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar untuk mempertimbangkan pejabat OPD yang Terlibat dalam Kasus Korupsi yang rencana akan dilakukan rotasi dan mutasi di lingkup Pemprov Banten.
Menurut, Kordinator KTJ Delly Suhendar menduga ada beberapa Pejabat di lingkup Pemprov Banten yang bermasalah.
“Kami mengingatkan (Pj Gubernur Banten) untuk mengkaji, dan mempertimbangkan terkait Pejabat OPD yang diduga sudah menjadi terdakwa pada kasus tindak pidana korupsi di Pemprov Banten, jangan sampai jabatan strategis di isi oleh orang yang dah bermasalah,” katanya.
Delly juga membeberkan beberapa nama pejabat diduga bermasalah dan yang masih menjabat di lingkup Pemprov Banten
“Sudah jelas berdasarkan putusan Nomor 18/Pid.sus-TPK/2021/PN.Srg keterangan Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Malingping, pada badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten H. Samad, S. Sos., bin H. Ucit yang menjadi terdakwa pada kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan UPTD Samsat Malingping,”
“Dan pada halaman 123 dan 124 menerangkan bahwa terdakwa pernah memberikan uang kepada Sdr. Drs. H. Opar Sochari, M.Pd., selalu kepala Badan Pendapatan Daerah Banten sejumlah Rp 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) pada saat yang bersangkutan melakukan kunjungan terkait pengadaan lahan untuk UPTD PPD Malimping pada tahun 2019 sebagai uang bensin, yang terdakwa sediakan dari uang pribadi Terdakwa,
“Setelah melewati beberapa persidangan, terdakwa H. Samad, S. Sos., M. Si., akhirnya divonis pidana penjara 6 tahun 6 bulan dengan denda Rp. 200 juta dan uang pengganti Rp. 680 juta,” beber Delly Suhendar.
lanjut Delly, Bukan hanya itu saja, masih pada kepemimpinan Opar Sochari selaku kepala BAPENDA Banten yang diduga kembali melakukan tindak pidana korupsi di Samsat Kelapa Dua Tangerang dengan dakwaan melakukan korupsi pajak Rp 10, 8 miliar,” lanjut Delly.
Delly juga berharap pemerintah provinsi banten untuk bisa meminimalisir terjadinya tindak kecurangan di instansi pemerintah dilakukan melalui program reformasi birokrasi.
“Reformasi Birokrasi merupakan proses menataulang, mengubah, memperbaiki, dan menyempurnakan birokrasi agar menjadi lebih efisien, efektif, dan produktif.”
“Reformasi birokrasi dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang professional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerjatinggi, bebas dan bersih KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etika para aparatur negara,” pungkasnya.
Diketahui, saat ini ada tujuh jabatan eselon II yang kosong di Pemprov Banten. Yakni Kepala Biro Umum, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Organisasi, Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian, serta Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral. Dari tujuh itu, satu jabatan sudah rampung seleksi terbukanya yakni Kepala DPMPTSP