Kurangnya Pengawasan, Kendaraan Truk trailer Bebas Parkir Di Jalan Aat – Rusli

  • Whatsapp

Cilegon,- Matamedia.co.id- Jalan utama Lingkar Selatan Kota Cilegon diduga Kerap dijadikan keluhan para pengguna jalan pasalnya jalan yang di berinama jalan Aat – Rusli tersebut kondisinya sangat tidak layak, mulai dari jalan yang berlobang, air yang menggenang ketika hujan turun hingga bahu jalan dan trotoar yang di gunakan untuk lahan parkir.

Seperti halnya pada JLS di KM 14 dari Arah Ciwandan – PCI tepatnya di depan hotel Forbis banyak mobil mobil trailer yang parkir sembarangan, hal tersebut menjadi sorotan dan keluhan dari para pengguna jalan.

“Petugas pengawasan dari Dishub nya Cilegon mana nih..? udah jalan ancur malah di buat lahan parkir sembarangan, seolah olah dibiarkan begitu saja,” ungkap Ria salah satu pengguna jalan. Jumat, 4/11/2022

Dirinya juga menyayangkan tidak adanya pengawasan bagi pengendara yang bermuatan tonase yang melebihi kapasitas muatan seperti kendaraan truk tambang yang membawa matrial pasir basah.

“Penyebab kerusakan di JLS, ia saya duga karena over tonase, lihat saja kendaraan kendaraan truk pasir basah yang pasti beratnya melebihi tonase kapasitas jalan 8 ton, nah seharusnya pengawasan dari Dishub, seperti DLLAJ harus bisa tegas memberikan peringatan ataupun sangsi padi kendaraan yang melebihi kapasitas itu, kalau sudah rusak tetep aja yang jelek mah Pemkot Cilegon ungkapnya.

Diketahui, Berdasarkan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat (4), pengemudi yang melanggar aturan gerakan lalu lintas khususnya atau cara berhenti dan parkir, maka akan dipidana kurungan paling lama satu bulan penjara dan denda maksimal Rp 250.000.

Saat di konfirmasi via WhatsApp Bidang Keselamatan dan pengawasan lalu lintas Dishub Kota Cilegon Deni Yuliandi belum menjawab.

(Red)

Related posts

Leave a Reply