Serang,- Matamedia.co.id,- Meskipun Pemerintah Kabupaten Serang dan Kota Cilegon telah secara tegas melarang operasional Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah mereka, namun beberapa pengelola THM di kawasan Jalan Lingkar Selatan (JLS) KM 1 di perbatasan dua daerah tersebut dianggap masih nekat beroperasi, meskipun secara sembunyi-sembunyi. Seorang warga Cilegon yang tinggal di dekat JLS, Azwar, mengatakan bahwa tidak hanya satu atau dua THM yang diduga tetap beroperasi selama bulan suci Ramadhan 1444 H ini.
“Dekat depannya tutup, tetapi di dalam ruang karaoke masih buka. Minuman keras juga sudah menjadi hal yang biasa di dalam sana. Bahkan teman saya mengatakan kemarin di dalam ruangan masih ada kontes Pemandu Lagu (PL),” ungkap Azwar pada Senin (10/4/2023).
Azwar juga mempertanyakan peran dan tugas aparatur terkait di Pemerintah Kabupaten Serang dan Kota Cilegon yang dinilai kurang maksimal dalam melakukan pengawasan.
“Menurut pengetahuan saya, pengawasan paling maksimal dilakukan hingga pukul 1 dini hari, tetapi setelah itu tidak ada batasan. Seharusnya selama bulan puasa, ada satgas khusus yang melakukan pemantauan penuh,” tambahnya.
Dugaan masih beroperasinya THM di kawasan JLS diungkapkan oleh seorang pengunjung yang namanya enggan disebutkan, Yanto, yang merupakan warga Cilegon yang sering mengunjungi beberapa THM di kawasan JLS karena diajak oleh rekannya. Meskipun dalam hatinya ia menolak untuk mengunjungi THM selama bulan puasa.
“Saya suka hiburan, tetapi saat bulan puasa saya ingin berhenti dulu. Namun karena informasi bahwa masih ada yang buka dan rekannya terus mengajak, akhirnya saya ikut. Jadi, apa yang diberitakan pemerintah dan kenyataan di lapangan berbeda,” ungkapnya.
Yanto juga menunjukkan bukti dokumentasi keberadaannya saat berada di dalam ruang karaoke, di mana terlihat jelas adanya pemandu lagu yang ditawarkan untuk menemani pengunjung.
“Memang hanya sebagian pemandu lagu yang masuk, karena jumlah pengunjung mungkin lebih sedikit selama bulan puasa. Terus terang, saya bisa masuk ke tempat hiburan ini tanpa harus ada batasan umur yang jelas dan tanpa ditanyai identitas atau kartu identitas sama sekali,” jelas Yanto.
Hal ini tentu menjadi pertanyaan besar mengenai keseriusan dan efektivitas aparatur terkait dalam menegakkan aturan larangan operasional THM selama bulan puasa Ramadhan. Seharusnya, pemerintah daerah harus memastikan pengawasan yang lebih ketat dan tegas terhadap THM yang tetap beroperasi secara sembunyi-sembunyi, terutama selama bulan suci Ramadhan yang merupakan bulan penuh berkah dan kewajiban bagi umat Muslim.
Tidak hanya peran aparatur terkait, tetapi juga peran masyarakat dalam melibatkan diri dalam pengawasan terhadap THM yang tetap beroperasi selama bulan puasa. Masyarakat perlu melaporkan jika menemui adanya THM yang tetap beroperasi kepada pihak yang berwenang, sebagai upaya bersama untuk menegakkan aturan yang telah ditetapkan.
Dalam menghadapi permasalahan ini, perlu juga diingat bahwa sanksi yang diberikan kepada pelanggar aturan haruslah cukup tegas dan efektif sebagai deterrent bagi mereka yang ingin melanggar aturan. Selain itu, penting juga untuk memberikan edukasi kepada pengelola THM tentang pentingnya menghormati aturan yang berlaku dan menghargai nilai-nilai keagamaan dan budaya masyarakat.
masalah operasional THM selama bulan puasa di Cilegon dan Serang perlu ditangani dengan serius dan tegas oleh aparatur terkait, dengan melibatkan peran aktif masyarakat. Pengawasan yang ketat, penegakan aturan yang tegas, dan sanksi yang efektif harus diterapkan untuk mencegah pelanggaran aturan yang merugikan masyarakat.
(Priadz)