Cilegon,- Matamedia.co.id,- Peristiwa Kejadian kecelakaan antara Pengendara roda dua yang dikendarai (S) dengan pengendara Mobil berinesial (I) di Jalan raya Jaha – Anyer pada hari Minggu tanggal 28 Oktober 2021 lalu, kini telah dilakukan olah TKP.
“Jadi hari ini kita olah TKP terkait perkara laka, antara mobil jenis di duga mobil jenis pajero dengan kendaraan bermotor,
“Nah dalam olah TKP ini di temukan fakta bahwasanya terjadi kecelakaan itu di sebabkan oleh mobil yang di duga pajero yang di kendarai oleh (I) ini menabrak motor yang di kendarai oleh (S) yang terjadi di wilayah sekitar jalan Jaha – Anyer,” ungkap Evi Silvi kuasa hukum dari pengendara motor (S), Selasa, 28/12/2021.
Evi juga memaparkan, ada beberapa saksi dari warga saat terjadinya kecelakaan di jalan Jaha – Anyer tersebut. Dan di duga pengendara mobil tersebut tidak ada etika baik untuk menolong korban hingga saat ini.
“Dalam peristiwa tersebut ada beberapa saksi, saksi yang dalam hal ini ada beberapa itu kita ambil dari saksi warga di situ peristiwanya ada, kemudian yang nabrak ini (I) memang benar tidak melakukan pertolongan terhadap korban nya, dia hanya menyatakan tidak apa-apa di minta tolong di suruh ngasih duit urut aja ga di kasih, jadi dia pergi begitu saja tidak ada pertanggung jawaban hingga sekarang,”terangnya.
Menurutnya, dengan adanya olah TKP tersebut pihak Korban (pengendara motor), Melaporkan kepada pihak berwajib dan korban merasa dirugikan karena tidak ada pertanggung jawaban dari (I) pengendara mobil tersebut.
“Nah olah TKP ini merupakan tindak lanjut dari laporan bahwa adanya laporan ini membuktikan peristiwa itu ada, dan pertanggung jawaban itu benar-benar tidak terjadi baik itu menolong korban saat kecelakaan, atau korban di bawa ke rumah sakit hingga penanganan luka-luka nya, nah itu fakta yang terungkap di TKP itu tidak ada dilakukan oleh penabrak yang bernama (I) ini,” tegas Evi
Dirinya juga mendesak pihak kepolisian untuk segera memproses jika (I) pengendara mobil pajero tersebut memenuhi unsur fakta hukum
“Saya meminta kepada pihak kepolisian dalam hal ini dari lantas untuk segera memproses, proses hukum ini dengan jelas, artinya kalau memang sudah memenuhi unsur faktanya ada, naikkan ke tingkat perkara kalau sudah jadi satu sidangkan, jadi kalau di katakan dia bertanggung jawab atau bagaimana silahkan buktikan fakta pada olah TKP fakta hukum nya tidak ada,” ucapnya.
Ditempat terpisah, Anggota Lantas polres Cilegon Haryo Membenarkan adanya Tempat Kejadian Perkara laka di jalan Jaha – Anyer.
Iya kemaren kita melakukan olah TKP, nge chek dulu ya untuk mencari tambahan bukti bukti dan para saksi,” ungkapnya saat di koonfirmasi melalui telepon seluler, Rabu, 29/12/2021.
Adapun nanti hasil dari TKP, dirinya akan berkoordinasi dengan pimpinannya.
“Kita belum ada hasil, nanti kita gambar dan di tentuin ama penyidik dan pimpinan kita dulu, nanti perkembangannya kita kabarin lagi, setelah olah TKP dan kita tinggal gelar perkara disitu nanti ketahuan,” pungkasnya.