Banten,- Matamedia,- Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Masyarakat Banten Anti Korupsi dan Kekerasan LSM JAMBAKK Provinsi Banten. Sambangi Gedung Kejaksaan Tinggi Banten, terkait berkas laporan aduan terkait dugaan pemberian Fasilitas Kredit KMK dan fasilitas kredit KI kepada debitur PT HNM
Oleh Bank Banten dengan Nilai Sekitar Rp.65,000.000.000 ( Enam Puluh Lima Milyar Rupiah) yang diduga pada proses pemberian Kredit tersebut terindikasi Aroma KKN. Jumat, 08 Juli 2022.
“Tujuan kami datang ke Kejaksaan Tinggi banten tak lain dan tak bukan adalah hanya ingin mempertanyakan sejauh mana progres laporan aduan kami terkait dugaan Kredit Fiktif yang terjadi di Bank Banten yang sudah kami laporkan sekitar Bulan April 2022 lalu,” ungkap Sekretaris Jendral DPP LSM JAMBAKK Andi Pemana.
Hal Senada dikatakan Feriyana selaku Ketua DPP LSM JAMBAKK mengatakan kedatangannya ke gedung Kejaksaan Tinggi Banten Untuk Mempertanyakan laporan aduan yang sudah disampaikan oleh LSM JAMBAKK Provinsi Banten.
“ Alhamdulillah kedatangan kami tadi disambut oleh Kasi Pemkum Kejaksaan Tinggi Banten yaitu Bapak Ivan H Siahaan yang didampingi Kasidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Banten,”
“Kami berharap agar laporan kami ini semakin naik Progres tahap penyelidikan dan penyidikannya, dan kami sangat Yakin Lembaga Kejaksaan Tinggi Banten Dapat Bekerja secara profesional dan Proporsional dalam Menangani Perkara
perkara hukum yang ada di wilayah hukum Provinsi Banten,”
Selain itu, “Kami akan terus mengawal laporan yang sudah kami sampaikan tersebut terkait dugaan Kredit Fiktif di Bank Banten sampai ke Meja
Hijau,” tegas Feriyana yang dikenal aktif diberbagai Organisasi Kemasyarakatan tersebut.
Saat di konfirmasi Ivan H Siahaan selaku KASI Penkum Kejaksaan Tinggi Banten Menyampaikan “ Bahwa Saat ini laporan tersebut terkait Bank banten Sudah Masuk Ke Tahap Penyidikan dan Kejaksaan Tinggi Banten sudah mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ) ke KPK “ terang KASI Penkum Kejaksaan Tinggi Banten .
(Budi)