Polemik isu dugaan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan serta Menteri BUMN Erick Thohir terlibat bisnis tes PCR semakin panjang. Setelah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Luhut dan Ercik Thohir diadukan ke Polda Metro Jaya.
Adapun yang melaporkan Luhut dan Erick Thohir ini adalah LSM Jaringan Aktivis Prodemokrasi (ProDem). Hanya, laporan tersebut dimentahkan polisi.
“Jaringan Aktivis ProDemokrasi (ProDEM) ingin menyampaikan bahwa para aktivis ProDemokrasi yang tergabung dalam ProDEM akan melakukan pelaporan terkait bisnis pengadaan PCR ke Polda Metro Jaya terhadap Luhut Pandjaitan dan Erick Thohir,” kata Ketua Majelis ProDEM Iwan Sumule dalam keterangan kepada wartawan, Senin (15/11/2021).
Semula, ProDEM berencana melaporkan Luhut dan Erick Thohir atas dugaan pelanggaran pidana di UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dia menyebut pihaknya sebetulnya telah memiliki bukti kuat perihal adanya tindakan kolusi dan nepotisme yang dilakukan dua pejabat tinggi negara tersebut.
“Kan sudah jelas bahwa Bapak Luhut itu sudah akui bahwa perusahaan dia memiliki saham di PT GSI. Dia selaku penyelenggara negara di situ ada unsur nepotisme, kolusi bahwa PT GSI dapat proyek tes PCR. Hal sama juga Bapak Erick kalau Yayasan Adaroh di mana kakak kandungnya itu juga dapat proyek pengadaan tes PCR,” ungkap Iwan di Polda Metro Jaya.
Jaringan Aktivis ProDem kecewa laporannya terhadap Luhut dan Erick Thohir ditolak polisi. (Yogi Ernes/detikcom)
Laporan Aktivis Ditolak Polisi
Namun, laporan ProDem ini ditolak polisi. Ketua Majelis ProDem Iwan Sumule mengungkapkan laporannya itu ditolak dengan alasan yang tidak masuk akal.
“Kita harus buat surat dulu. Baru kali ini ada kelompok masyarakat ingin melakukan pengaduan atas tindak pidana yang dilakukan penyelenggara negara, harus bikin surat dulu kepada pimpinan Polda,” kata Iwan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/11).
Iwan mempertanyakan alasan polisi menolak laporannya itu. Iwan merasa didiskriminasi.
“Kenapa kita harus menulis surat hanya sekadar melakukan pelaporan? Ini yang kami sesalkan pihak kepolisian tidak memberikan perlakuan yang sama kepada ProDem,” katanya.