LKPK Cilegon Laporkan Dugaan Gratifikasi dan KKN Kepada Kejaksaan Negeri Cilegon

  • Whatsapp

Cilegon,- Matamedia.co.id,- Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LKPK) Markas Wilayah Cilegon melaporkan dugaan gratifikasi dan unsur korupsi pada pihak Kejaksaan Negeri Cilegon. Hal ini didasarkan pada hasil investigasi yang dilakukan oleh Tim Investigasi LKPK dan beberapa perwakilan ormas/LSM/OKP. Dalam laporannya, LKPK Cilegon menyinggung kasus kehilangan tiga kendaraan bermotor di halaman parkir RSUD Cilegon pada tanggal 1 April 2023.

Menurut Ketua Markas Pimpinan Wilayah LKPK Cilegon, Maman Hilman, kontrol sosial akan terus dilakukan oleh LKPK untuk mengawasi kasus ini. Mereka juga berkomitmen untuk mendukung program Pemerintah Kota Cilegon dalam menciptakan tata kelola pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi.

“Kami LKPK akan terus mengawal kasus ini, karena ini sudah jelas jelas merugikan pemerintah dan masyarakat,” katanya. Jum’at (05/05/2023).

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan, ditemukan bahwa pengelolaan parkir di RSUD Panggungrawi dikelola oleh PT.X, yang diduga binaan UPTD parkir Dishub Kota Cilegon. Pada saat investigasi dilakukan, beberapa orang terlihat keluar tanpa menggunakan tiket/karcis, sehingga LKPK menduga adanya faktor kecerobohan/kelalaian dari petugas parkir.

Selain itu, terdapat surat dari dinas perhubungan nomor 550/672/UPTD-Parkir yang ditujukan kepada direktur RSUD dan pengelola parkir pada tanggal 1 September 2022. Dari kronologis rangkaian temuan dan investigasi di atas, LKPK Cilegon menduga adanya pelanggaran Perbuatan Melawan Hukum (PMH), gratifikasi, dan unsur korupsi.

“Kami juga menduga adanya gratifikasi dan unsur KKN dari pengelola parkir (PT X) Kepada Dishub Cilegon,” ungkapnya.

Dalam laporannya, LKPK Cilegon berharap agar pihak Kejaksaan Negeri Cilegon dapat segera melakukan tindakan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi. Mereka juga berharap agar pemerintah Kota Cilegon dapat meningkatkan pengawasan terhadap UPTD parkir Dishub Kota Cilegon, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali di masa yang akan datang.

Kasus dugaan gratifikasi dan unsur korupsi pada UPTD parkir Dishub Kota Cilegon ini menunjukkan pentingnya adanya kontrol sosial dan pengawasan terhadap tata kelola pemerintah yang bersih dan transparan. “Seluruh pihak harus bekerja sama untuk mencegah dan memberantas korupsi di semua sektor, sehingga tercipta pemerintahan yang efektif dan berkualitas,” tandasnya.

Related posts

Leave a Reply