TANGERANG,- Matamedia.co.id,- Kamar Penjara jadi ajang bisnis. Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia soroti pungutan di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan.
Sekretaris LPK-RI Kota Tangerang, Mustain Billah Marap, S.H., M.H. mengatakan, bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dijadikan sapi perahan dan pungutan liar (Pungli) adalah bisnis terselubung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan).
“Info pungli di Lapas dan Rutan bukan rahasia umum, itu dari zaman dulu,” ungkap Mustain melalui sambungan telepon selulernya, Sabtu, (2/3/2024).
Menurutnya, overload WBP itu menguntungkan pihak Lapas dan Rutan, karena setiap Narapidana dikutip biaya uang kamar.
“Rumah prodeo itu bagaikan tempat kost atau kontrakan, tak ada yang gratis. Bagi yang tak mampu bayar disebut anak hilang dijadikan tukang bersih-bersih,” ungkapnya.
Menurutnya, ada dugaan setoran ke jajaran pimpinan, karena sudah bertahun-tahun tidak pernah terungkap, lemahnya pengawasan Kemenkumham RI khusus Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas,)
“Ini catatan buruk yang tak pernah terbongkar, harusnya pemerintah peka pada permasalahan ini,” pintanya.
Mustain mengakui, bahwa program pembinaan di dalam Lapas dan Rutan itu sangat bagus dan selain itu Narapidana diberikan berbagai pelatihan.
“Program pembinaan di Lapas dan Rutan itu sudah sangat baik, mereka diberikan bekal pelatihan hingga pembinaan spritual,” pungkasnya.