Cilegon,- Matamedia.co.id- LSM Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan (BMPP) menyoroti kebijakan manajemen Cilegon Center Mall (CCM) yang dinilai tidak mendukung kearifan lokal. Menurut Ketua Umum LSM BMPP, Deni Jueni, dalam kesepakatan awal pembangunan CCM seharusnya dapat merangkul pengusaha dan karyawan lokal, namun kebijakan yang diterapkan CCM diduga melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Deni Jueni juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berupaya melakukan komunikasi dengan manajemen CCM, namun tidak ada kejelasan mengenai tuntutan diberdayakannya kearifan lokal. Bahkan pihak manajemen CCM dinilai melakukan penunjukan sebelah pihak kepada jasa keamanan dari luar Kota Cilegon, tanpa mengakomodir vendor lokal atau putra daerah.
Pihak LSM BMPP akan melakukan aksi demonstrasi di CCM untuk menyikapi hal tersebut. Deni Jueni juga mengkritisi tawaran koordinasi senilai Rp 500 ribu perbulan yang diberikan oleh perusahaan luar yang ditunjuk oleh manajemen CCM untuk mengelola jasa keamanan. Menurutnya, tawaran tersebut merupakan pelecehan, karena jika ia yang mengelola jasa keamanan, ia siap memberikan estimasi sebesar Rp 35 juta per bulan bahkan sudah menawarkan cash untuk 4 bulan pertama.
Deni Jueni menegaskan bahwa LSM BMPP akan menggalang dukungan 1000 massa dalam aksi demonstrasi ini jika diperbolehkan oleh pihak kepolisian. Hal ini dilakukan agar pemerintah tahu dan ikut membantu pengusaha lokal diberdayakan. LSM BMPP berharap kebijakan manajemen CCM dapat mengakomodir kearifan lokal serta tidak melanggar aturan persaingan usaha yang sehat.
Sementara itu, pihak managemen Cilegon Center Mall (CCM) belum bisa dihubungi.
(Priadz)