Cilegon,- Sekretaris DPW LSM INAKOR Provinsi Banten, Nasrullah, turun tangan menanggapi kegaduhan terkait akses jalan Piranha di lingkungan Gudang Kulit H. Umar, Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Citangkil. Jalan tersebut sulit dilalui oleh warga, termasuk keluarga H. Basasan dan Haji Jhon yang mengalami kesulitan mengakses jalan tersebut.
Nasrullah menilai bahwa niat baik keluarga H. Basasan untuk mendirikan rumah bagi anak yatim terhambat karena akses jalan yang tidak bisa dilalui. Situasi ini menciptakan citra buruk bagi Kota Cilegon.
“Ada yang ingin berbuat baik, membangun rumah untuk anak yatim, tetapi malah terhalang oleh salah satu keluarga yang menutup akses jalan. Bagaimana bahan material bisa diangkut? Ini adalah jalan umum, bukan milik pribadi. Tindakan keluarga ini tentu membuat kegaduhan,” tegasnya pada Rabu, 15 Mei 2024.
Menurut Nasrullah, meskipun mediasi telah dilakukan oleh pihak Kecamatan Citangkil dan mencapai kesepakatan bahwa jalan tersebut boleh dilalui siapa saja, masih ada sejumlah mobil yang sengaja diparkir untuk menghalangi akses jalan.
“Saya mendengar keluhan dari keluarga besar Haji Basasan dan Pak Jhon bahwa ketika mereka ingin mengangkut semen menggunakan truk kecil, akses jalan terhalang oleh mobil yang diparkir. Apakah ini disengaja atau memang tidak ada lahan parkir?” ujar Nasrullah.
Nasrullah mempertanyakan ketegasan dari pihak Kelurahan Taman Baru dan Kecamatan Citangkil yang lambat dalam menyelesaikan persoalan ini, meskipun sudah ada mediasi dan kesepakatan sebelumnya.
“Persoalan ini seharusnya bisa diselesaikan dengan cepat. Kami menilai kelurahan dan kecamatan lambat dan tidak tegas. Maka, saya mendesak Walikota Cilegon untuk turun tangan dan bertindak cepat agar kegaduhan ini segera terselesaikan,” tegasnya.
Nasrullah, yang akrab disapa Ayung, mendesak Walikota Cilegon untuk memanggil dan menegur Lurah Taman Baru serta Camat Citangkil yang dianggap lambat dan kurang tegas dalam menyelesaikan persoalan ini.
“Saya mendengar bahwa keluarga Haji Basasan dan Pak Jhon sudah cukup sabar. Saya mendesak Walikota Cilegon segera turun tangan dan menyelesaikan kegaduhan ini. Walikota harus memanggil dan menegur Lurah Taman Baru dan Camat Citangkil yang lambat dan kurang tegas,” ujarnya.
Sebelumnya, diketahui bahwa perselisihan terjadi antara keluarga besar Haji Umar, Haji Jhon, dan Haji Basasan terkait lahan milik perusahaan BUMN yang menjadi akses menuju lahan ketiga keluarga tersebut. Mediasi telah dilakukan pada Minggu lalu.
Dalam berita acara musyawarah atau mediasi pada tanggal 7 Mei 2024 di Kantor Kecamatan Citangkil, yang ditandatangani oleh perwakilan keluarga H. Umar, keluarga H. Basasan, H. Jhon, Ketua RT 04 RW 09, Lurah Taman Baru, Bhabinsa, dan Bhabinkamtibmas serta diketahui oleh Camat Citangkil, disebutkan bahwa keluarga H. Umar tidak mempermasalahkan kendaraan selain jenis truk melewati lahan tersebut.
“Namun faktanya, mobil pick up saja tidak bisa lewat karena di lahan PT KS diparkir dua mobil. Keluarga kami yang sedang membangun rumah untuk anak yatim terkendala. Material semen harus diangkat oleh pekerja bangunan karena mobil pick up tidak bisa masuk,” ungkap perwakilan keluarga H. Basasan, Toing, pada Rabu, 15 Mei 2024.
Untuk itu, pihaknya mempertanyakan kejelasan dari perjanjian yang tertulis dalam mediasi tersebut yang seolah tidak ditepati oleh keluarga besar Haji Umar.
“Apa gunanya perjanjian ini? Kami dirugikan karena pembangunan terhambat. Jika yang menghambat adalah PT KS sebagai pemilik lahan, kami tidak mempermasalahkan,” ungkapnya.
Pihaknya berharap Walikota Cilegon dapat turun langsung untuk memediasi perselisihan antara ketiga keluarga besar tersebut, agar tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan.
“Jika Lurah dan Camat seolah tidak dianggap, saya berharap Walikota yang turun langsung,” tandasnya.