Serang,- Matamedia.co.id,- Feriyana, Ketua LSM JAMBAKK Provinsi Banten, memberikan pernyataan kepada awak media terkait dengan pergantian Plt. Direktur dan Komisaris PT. ABM yang baru-baru ini terjadi. Pernyataan tersebut disampaikan saat Feriyana dijumpai di sekretariat LSM JAMBAKK, Serang, pada Selasa (22/7/2025).
Menurut Feriyana, informasi yang diterima oleh LSM JAMBAKK menunjukkan bahwa telah terjadi pergantian posisi Plt. Direktur PT. ABM melalui rapat RUPS sirkuler. Yoga Utama yang sebelumnya menjabat sebagai Plt. Direktur, kini tidak lagi menduduki jabatan tersebut. Posisi tersebut kini dipegang oleh H. Babar Suharso, ST, M.Si yang menjabat juga sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten.
Feriyana mengapresiasi langkah Gubernur Banten, Andrasoni, yang telah menggantikan Yoga Utama dengan Babar Suharso. Ia berharap pergantian ini bisa membawa angin segar bagi perusahaan daerah yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian Provinsi Banten, terutama dalam bidang perdagangan dan industri.
“Jika informasi ini benar, saya mengapresiasi kebijakan Gubernur Andrasoni yang telah mengganti Plt. Direktur PT. ABM. Saya berharap ini bisa menjadi momentum untuk membenahi internal ABM dan mempercepat pemilihan direktur dan komisaris utama definitif,” ujar Feriyana.
Feriyana melanjutkan, bahwa PT. ABM memerlukan kepengurusan yang jelas dan terstruktur untuk mempercepat proses perbaikan keuangan yang selama ini belum optimal. Salah satunya adalah untuk menggantikan dana penyertaan modal dari Provinsi Banten yang belum dapat dikembalikan. Ia juga menyoroti soal piutang luar yang kemungkinan besar tidak akan tertagih, yang menjadi pekerjaan rumah bagi Plt. Direktur yang baru.
Feriyana juga mengingatkan agar Plt. Direktur yang baru tidak terjebak dalam ambisi untuk menjalankan kerjasama yang merugikan keuangan ABM. Menurutnya, hal-hal tersebut bisa berimbas negatif, bahkan pada aspek hukum, yang tentu merugikan perusahaan dan pihak terkait.
“Plt. Direktur yang sekarang harus lebih berhati-hati dalam menjalankan kerjasama, terutama yang bisa merugikan ABM. Bisnis yang tidak menguntungkan harus dihentikan, salah satunya adalah kontrak kerjasama minyak CP10 yang menggunakan sistem SKBDN sebesar Rp20,4 miliar,” tegas Feriyana.
Menurut Feriyana, kerjasama minyak tersebut hanya menguntungkan pihak luar yang terlibat, namun tidak memberikan manfaat signifikan bagi PT. ABM. Bahkan, ia menyebutkan bahwa kontrak tersebut berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Lebih lanjut, Feriyana mengungkapkan bahwa LSM JAMBAKK juga telah mengirimkan surat permohonan kepada BPK RI di Jakarta, meminta agar dilakukan audit investigasi terhadap pengelolaan keuangan PT. ABM. Surat permohonan tersebut sudah diterima dan direspon serta di ekspos oleh BPK RI pada 22 Juli 2025.
“Kami berharap, dengan adanya audit investigasi ini, BPK bisa memeriksa seluruh aliran keuangan PT. ABM sejak awal terbentuknya. Ini penting agar ke depannya, para pejabat PT. ABM lebih hati-hati dalam menggunakan dana penyertaan modal dari Provinsi Banten,” ujar Feriyana.
Feriyana juga menyoroti program bisnis yang dijalankan oleh Yoga Utama sebelum pergantian jabatannya. Ia menyebutkan adanya proyek “Gift Line” senilai Rp 5 miliar yang dinilai tidak memberikan dampak signifikan bagi PT. ABM. Feriyana menilai bahwa seharusnya ABM lebih mengutamakan pengembangan aplikasi Plaza Banten, yang merupakan produk lokal yang lebih berpotensi mendatangkan keuntungan bagi perusahaan daerah.
“Proyek Gift Line yang menelan anggaran besar ini, seharusnya tidak dijalankan. Lebih baik fokus pada pengembangan aplikasi Plaza Banten, yang sudah ada dan bisa lebih mendatangkan keuntungan,” imbuhnya.
Feriyana juga memperingatkan bahwa pemborosan anggaran semacam itu bisa berpotensi berdampak buruk, baik secara finansial maupun hukum, di masa depan.
Feriyana menutup pernyataannya dengan harapan besar agar PT. ABM bisa segera membentuk tim panitia seleksi untuk memilih direktur utama dan komisaris utama definitif. Ia berharap, dengan adanya kepengurusan yang solid dan pengelolaan yang transparan, PT. ABM dapat memenuhi tujuan awalnya untuk meningkatkan perdagangan di bidang pangan dan pertanian, serta menjadi perusahaan yang lebih bermanfaat bagi Provinsi Banten.
“Langkah-langkah perbaikan ini harus segera dilakukan agar PT. ABM bisa berfungsi dengan optimal, sesuai dengan tujuan awal pembentukannya,” pungkas Feriyana.