Batam,- Matamedia.co.id,- LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) mengadukan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya ke Ombudsman RI karena diduga melakukan Abuse of Power (penyalahgunaan wewenang) yang merugikan negara dan pengusaha melalui Dirjen Gakkum KLHK.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media dari LBH LSM LIRA di Jakarta, LSM LIRA telah melaporkan dugaan Abuse of Power Menteri KLHK, Siti Nurbaya sejak bulan November 2023, namun baru diproses bulan Pebruari 2024, setelah data dipelajari Ombusman dan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk diproses lebih lanjut.
Presiden LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal,SH yang juga Ketua LBH LSM LIRA secara terpisah menyatakan jika pelaporan Menteri KLHK, Siti Nurbaya ke Ombudsman terkait kasus penyegelan MT.Tutuk yang membawa 5.500 ton Fuel Oil (Bahan Bakar Minyak) milik PT. Jaticatur Niaga Trans dari Malaysia, Ship To Ship di Pelabuhan Batam, Kepri dengan tujuan China.
Lebih lanjut menurut Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak itu, MT.Tutuk telah Beroperasi sejak Pebruari 2021-Pebruari 2022 serta telah memberikan Komtribusi bagi negara sedikitnya Rp.11,4 M dalam penganggutan Fuel Oil sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
Pada tanggal 24 Maret 2022, Penyidik Gakkum KLHK, Sunardi atas perintah Direktur Pidana Gakkum KLHK, Yazid Nurhuda mendatangi kapal MT.Tutuk. Melihat Fuel Oil berwarna hitam mengklaim itu adalah Blanded Oil (Limbah Beracun B3) serta melakukan penyegelan secara illegal.
Merasa penyegelan melanggar ketentuan dan analisa laboratorium PT. Sucofindo menyebutkan muatan Fuel Oil tersebut bukan limbah B3, PT. Jaticatur Niaga Trans, anggota Hiplindo (Himpunan Pengusaha Lira Indonesia) melakukan Pra Peradilan dan menang, tanggal 27 April 2022.
Dalam Amar keputusan Pengadilan Negeri Batam menyatakan Dirjen Gakkum KLHK salah dalam melakukan penyegelan serta meminta untuk membuka segel dan mengembalikan muatan 5.500 ton Fuel Oil kepada PT. Jaticatur Niaga Trans. Namun Gakkum KLHK tidak melaksanakan keputusan pengadilan negeri Batam.
“Yang terjadi justru lewat kekuasannya, Gakkum KLHK menyegel kembali objek yang sama tanpa dasar. Kemudian menerbitkan SPDP (Surat Perintah Pendidikan Dimulai) hingga dua Kali, tanpa dasar. Tapi atas dugaan bahwa Fuel Oil adalah limbah B3 dengan mengabaikan analisa laboratorium PT. Sucofindo),” tegas Jusuf Rizal
Kasus itu terus berlanjut hingga kini, yang tidak hanya membuat negara kehilangan pemasukan setiap tahun Rp. 11,4 Milyar, tapi juga perusahaan PT. Jaticatur Niaga Trans mengalami kerugian setiap hari US 10.000. Belum lagi kehilangan oportunity maupun kepercayaan dari mitra usaha.
LSM LIRA sudah melaporkan dugaan Abuse Of Power Dirjen Gakkum KLHK ke Menteri HLHK, Siti Nurbaya, namun hingga kini respon atas laporan dugaan Abuse Of Power bawahannya tidak ada. Karena diduga ada maladministrasi dan Abuse of Power yang diback up Menteri, maka LSM LIRA melaporkan kasusnya ke Ombudsman.
“Surat dari Civil Society Organization (SCO) seharusnya dibalas oleh Menteri KLHK, Siti Nurbaya, karena ini juga menyangkut keterbukaan informasi publik. Bukan melindungi jajarannya yang melanggar aturan. Karena tidak ada respon positif itu, menurut LSM LIRA, itu sama dengan ikut dalam paktek Abuse of Power. Untuk itulah LSM LIRA melaporkan ke Ombudsman,” tegas Jusuf Rizal yang juga Ketua Relawan Jokowi-Ma’ruf Amin pada Pilpres 2019 itu.
Dalam surat LSM LIRA ke Ombudsman disebutkan semestinya Menteri KLHK, Siti Nurbaya memerintahkan Dirjen Gakkum KLHK untuk melaksanakan keputusan pengadilan membuka segel dan menyerahkan Fuel Oil 5.500 ton ke PT. Jaticatur Niaga Trans, serta menghentikan penyidikan jika tidak terbukti melanggar Pasal 106 UU 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup. Bukan malah mencari-cari kesalahan hingga kasusnya satu tahun 11 bulan digantung tidak memiliki keadilan dan kepastian hukum dalam berinvestasi.