Mahasiswa KKM Kelompok 24 Uniba Fasilitasi Pelaku UMKM Daftarkan Sertifikasi Halal dari Kemenag

  • Whatsapp

SERANG,- Matamedia.co.id,- Mahasiswa Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) kelompok 24 Universitas Bina Bangsa (Uniba) memfasilitasi pelaku UMKM di Desa Kelapian, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang mendapatkan sertifikasi halal dari Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia. Sertifikasi halal ini merupakan salah satu program khusus dari kelompok KKM 24.

Bidang UMKM dan Koperasi KKM Kelompok 24 Uniba, Sri Intan Agustini mengatakan sertifikasi halal ini bertujuan untuk memastikan kehalalan produk-produk lokal, tetapi juga memberikan edukasi tentang pentingnya pemahaman halal kepada para pelaku UMKM Desa Kelapian.

Read More

“Sertifikasi halal merupakan bagian dari upaya kami untuk memberikan dampak positif langsung kepada masyarakat Desa Kelapian,” kata Intan, Jum’at (14/9/2023).

Intan menjelaskan, pihaknya bekerjasama dengan pendamping sertifikasi halal untuk menjelaskan kepada masyarakat tentang prinsip-prinsip halal, tanda-tanda produk halal, serta pentingnya pemahaman halal dalam kehidupan sehari-hari.

Setelah itu, tim dari lembaga sertifikasi halal dengan dibantu oleh tim mahasiswa KKM melaksanakan proses pemeriksaan langsung terhadap produk-produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha mikro di desa tersebut. Produk-produk yang memenuhi kriteria halal akan diberikan label sertifikasi halal yang diakui secara nasional.

Kepala Desa Kelapian, Astalani menyambut baik kegiatan ini dan berterima kasih kepada tim KKM Uniba Kelompok 24 karena membantu UMKM dengan memberikan edukasi halal dan mendapatkan sertifikat halal secara gratis.

UMKM yang mengikuti kegiatan sertifikasi halal ini salah satunya olahan Kriyus yaitu kerupuk ikan Payus.

Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) kelompok KKM 24 Uniba, Asnawi mengungkapkan bahwa kegiatan sertifikasi halal ini sangat penting dan memiliki dampak yang cukup besar bagi masyarakat desa.

“Sertifikasi halal ini sangat penting dan memiliki dampak yang cukup besar bagi masyarakat desa. Selain meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk-produk lokal, kegiatan ini juga memberikan peluang lebih luas dalam pemasaran produk ke pasar yang lebih luas, termasuk di luar desa. Saya berharap kesempatan sertifikasi halal gratis ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.

Masyarakat dapat melihat secara langsung bagaimana proses sertifikasi halal berlangsung.
Proses pengajuan sertifikasi halal dimulai dari pengumpulan data UMKM dan produknya, pembuatan brand produk dan email, pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan pendaftaran halal.

Kemudian, para mahasiswa memberikan NIB dan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kepada Kepala Desa Kelapian sebagai bukti tindak lanjut dari kegiatan pengajuan sertifikasi halal yang telah dilakukan, dan kepada UMKM sebagai tambahan legalitas usaha mereka. (***)

Related posts

Leave a Reply