Mantan Kades Ditangkap di Serang Karena Menggelapkan Dana

  • Whatsapp

Polda Banten menangkap mantan Kepala Desa (Kades) Kepandean periode 2012-2018 berinisial YS (43) pada Sabtu (16/10). YS ditangkap karena diduga melakukan penggelapan dana desa sekitar Rp500 juta lebih.

“Ya, benar bahwa Satreskrim Polres Serang Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan YS (43) yang merupakan mantan Kepala Desa Kepandean,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga saat menggelar konferensi pers di Polres Serang, Kamis (21/10), seperti dikutip dari Antara.

Dalam penggelapan dana desa tersebut, YS memerintahkan kepada bendahara desa untuk menarik dana yang ada di rekening desa, namun tidak disalurkan sesuai spesifikasi, bahkan ada juga proyek fiktif.

Dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi, di antaranya sebagai biaya pernikahan dengan dua isteri mudanya. Kemudian, tersangka juga menggunakan uang negara untuk bermain penggandaan uang.

“Yang bersangkutan menggunakan uang korupsi untuk kepentingan pribadi dan penggandaan uang,” jelas Shinto Silitonga.

Mantan Kepala Desa Kepandean tersebut ditangkap oleh personel Satreskrim Polres Serang pada Sabtu (16/10) malam sekira pukul 19.00 WIB di Komplek Depag, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Adapun barang bukti penangkapan berupa dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dokumen Pencairan Dana Desa, print out Rekening Koran, SK pengangkatan Kepala Desa dan Laporan Realisasi Anggaran.

Akibat perbuatan tersangka, ia dikenakan hukuman sesuai dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pihaknya mengapresiasi kepada Satreskrim Polres Serang yang telah berhasil mengungkap kasus korupsi dana desa ini.

“Mari kita jaga uang negara agar tidak digunakan oleh oknum tertentu guna kepentingan pribadi,” ujarnya.

“Dan saya juga mengimbau kepada seluruh Kepala Desa yang ada di wilayah hukum Polda Banten agar menggunakan dana desa dengan sebaik-baiknya, jangan coba-coba korupsi,” ujar Shinto Silitonga.

 

Related posts

Leave a Reply